Judi Joker di Wonokusumo Digerebek, 3 Kuli Peti Kemas Diamankan

Judi Joker di Wonokusumo Digerebek, 3 Kuli Peti Kemas Diamankan

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari menggerebek praktik perjudian jenis joker di Jalan Wonokusumo Jaya VI. Dari penggerebekan itu petugas mengamankan tiga tersangka. Mereka Yasir Arafat (39); Umar Faruk (35), warga Jalan Wonokusumo Jaya V-A; dan Marsuki (38), warga Jalan Wonokusumo Barat VII. Selain ketiga tersangka, petuga turut mengamankan satu set kartu remi berikut uang taruhan senilai Rp 196 ribu. "Kami amankan ketiga tersangka saat asik berjudi jenis joker di dalam rumah kosong tidak jauh dari rumah mereka," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutanaya, Jumat (18/9/2020). Made menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi jika ada kegiatan judi di wilayah Wonokusumo. Berbekal informasi itu, pihaknya bersama anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi. "Saat kami gerebek, posisi mereka sedang memutar layaknya orang berjudi pada umumnya," lanjut dia. Tersangka ini melakukan judi usai bekerja pada sore hari. Mereka berkumpul di gang tersebut dan memulai judi. Biasanya mereka main judi joker. Untuk taruhan uangnya ditaruh di tengah. Ini dilakukan tersangka hingga malam hari. "Mereka mengganggu masyarakat sekitar yang risih dengan kegiatan judi," tandas Made. Made menyebut, untuk bandar dalam judi itu, mereka lakukan secara bergantian. Jika ada yang menang maka dia yang menjadi bandar. Begitu selalu berganti jika ada pemenang baru. Tersangka yang bekerja sebagai sopir dan kerja serabutan ini menggunakan uang hasil kerjanya hari itu untuk berjudi. "Jadi hasil kerjanya tidak dibawa pulang. Malah digunakan untuk judi," pungkas mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.(fdn)

Sumber: