Bapaslon Gerindra dan PKB Telah Penuhi Syarat Pencalonan Pilkada Sidoarjo

Bapaslon Gerindra dan PKB Telah Penuhi Syarat Pencalonan Pilkada Sidoarjo

Sidoarjo, memorandum.co.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bambang Haryo Sukartono (BHS)-Taufiqulbar dan Muhdlor Ali-Subandi dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk maju dalam Pilkada Sidoarjo. Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Sisdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Adim yang dihubungi melalui WhatsApp (WA) mengatakan kedua bapaslon tersebut sudah memperbaiki semua kekurangan dan kesalahan administrasi dalam berkas pendaftaran yang disampaikan sebelumnya. “Sudah,” katanya, Kamis (17/9/2020). Dengan begitu BHS-Taufiq yang berangkat dari koalisi parpol Gerindra, Golkar, PKS dan PPP tersebut sudah layak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) dalam ajang suksesi kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo. Begitu pun dengan pasangan yang diusung PKB dan didukung Partai Nasdem, Achmad Mudhlor Ali-Subandi yang dianggap telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai kandidat resmi Pilkada Sidoarjo pada 23 September mendatang. Sedangkan terkait pasangan Kelana Aprilinto dan Dwi Astutik hingga saat ini belum didapatkan kepastian. “Tadi pagi baru tes swab ulang di RSUD dr Soetomo Surabaya dan mungkin malam nanti hasilnya keluar,” jelas Fauzan lagi. Ditambahkannya, jika nantinya hasil tes swab-nya negatif, maka bapaslon yang berangkat dari PDI Perjuangan dan PAN tersebut diperkenankan untuk melanjutkan proses berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Jika nantinya dokter merekomendasikan keduanya layak secara medis maka bapaslon yang mengusung tagline berkelas tersebut akan disertakan dalam tahapan penetapan serta pengundian nomor urut yang dijadwalkal pada 24 September mendatang. Hanya saja, jika ternyata hasilnya masih positif terinfeksi Covid-19, maka Dwi Astutik harus kembali menjalani isolasi mandiri hingga 14 hari ke depan. Dengan begitu otomatis ia belum bisa ditetapkan dan belum boleh mengikuti kampanye yang diagendakan mulai 26 September hingga 5 Desember. (lud/jok/fer)

Sumber: