Pengadilan Tipikor Surabaya Bebaskan 1 Terdakwa Korupsi Pasar Manggisan Jember

Pengadilan Tipikor Surabaya Bebaskan 1 Terdakwa Korupsi Pasar Manggisan Jember

Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang vonis kasus korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember. Satu dari empat terdakwa divonis bebas. Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara pidana yang diikuti oleh 4 terdakwa dari Lapas Kelas IIA Jember oleh Pengadilan Tipikor ini digelar secara virtual. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Ady Wicaksono menerangkan, mantan Kepala Disperindag Kabupaten Jember, Anas Ma'ruf diputus pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Edy Sandy diputus pidana penjara selama 6 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti Rp 1.181.780.000 (1.2 Miliar). Apabila tidak bisa membayar, harta bendanya bisa dilelang oleh kejaksaan. Apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 3 tahun. Terdakwa M. Fariz Nurhidayat diputus pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti Rp 90 juta. Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan. Maka harta bendanya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun. Sedangkan terdakwa Irawan Sugeng Widodo (Dodik) diputus bebas dari dakwaan. "Terkait diputus bebasnya satu terdakwa Dodik, jaksa penuntut umum Kejari Jember karena tidak sesuai dengan tuntutan sehingga akan melakukan upaya hukum kasasi, setelah mempelajari menerima salinan putusan lengkap resmi dari pengadilan Tipikor Surabaya," kata Setyo Ady Wicaksono. Setyo menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hanya memutus 3 terdakwa yang terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara satu terdakwa Irawan Sugeng Widodo (pengawas) sebelumnya juga dituntut sama dengan 3 terdakwa lain selama 7 tahun 6 bulan ditambah denda, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi. Meski vonis berbeda, namun keempat terdakwa terbukti merugikan pembangunan proyek Pasar Manggisan Disperindag Jember tahun 2018 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar dari anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. (edy)

Sumber: