Dorong Kepatuhan Protokol Kesehatan, Kabupaten Malang Lakukan Operasi Yustisi
Malang, Memorandum.co.id - Meningkatkan disiplin protokol kesehatan, di Kabupaten Malang dilakukan operasi yustisi, di area Pasar Kepanjen, Jl Ahmad Yani, Desa Banurejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (14/9). Ini dilakukan berdasarkan Perda Gubernur Jatim No 2 tahun 2020. Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SK MH, Dandin 0818 Malang - Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Bupati Malang HM Sanusi, Ketua DPRD Kab Malang Didik Gatot Subroto, Kepala PN Kepanjen Ronald Salnofri, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Malang Edi Handojo. Penegakan disiplin ini diawali dengan apel Kesiapan Giat Operasi Yustisi dalam rangka penindakan dalam masa adaptasi kehidupan baru, antisipasi atau pencegahan penyebaran Covid-19 kepada pengendara dan pengunjung Pasar Kepanjen yang tidak memakai masker. Operasi yustisi ini dilaksanakan dengan menindak pelanggar protokol kesehatan dan langsung dilaksanakan sidang disiplin oleh gabungan hakim dan panitera muda pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan operasi yustisi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. "Agar semua masyarakat mematuhui protokol kesehatan," katanya. Diharapkan, masyarakat yang melakukan aktivitas selalu menggunakan masker sehingga dapat melindungi dan mencegah dari penyebaran Covid-19. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan operasi ini agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. "Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya. Dalam pelaksanaan operasi ini menindak 36 orang yang melanggar protokol kesehatan. (*/ari/gus)
Sumber: