Gerebek Cafe di Madiun, Polda Jatim Tetapkan Papi LC Tersangka
Surabaya, Memorandum.co.id - Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di cafe In Lounge Pub & Karaoke Jalan Bali 60, Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam penggerebekan itu petugas mendapati seorang tamu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah seorang pemandu lagu. Selanjutnya, petugas mengamankan 8 orang di antaranya manajer cafe, pemilik cafe, seorang papi Lady Escort (pemandu lagu) dan 5 wanita pemandu lagu ke Mapolda Jatim. Dari hasil pemeriksaan, Yuniar Agung Purwantoro (46), warga asal Jalan Borobudur, Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia menyediakan atau menawarkan layanan seks pada para tamu dan mengambil keuntungan. Sementara para pemandu lagu yang ditetapkan sebagai korban yakni AF (20), warga asal Madiun; WA (20), warga asal Sleman, Jogja; DS (20), warga asal Kandat, Kediri; SM (21), warga asal Ponorogo; dan DW (25), warga asal Puncu, Kediri. "Dari delapan orang yang diperiksa, seorang Papi LC berinisial YAP ditetapkan sebagai tersangka. YAP bertanggung jawab atas para wanita pemandu lagu di cafe tersebut. Dia juga yang menawarkan pada tamu melalui aplikasi whatsapp," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/9/2020). Sementara itu, Kanit III Asusila Kompol Arief Kristanto menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (1/9) yang menyebut bahwa di cafe In Lounge Pub & Karaoke menyediakan pemandu lagu yang juga dapat melayani seks. Dari laporan itu, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (9/9) dan mendapati seorang pemandu lagu sedang melakukan hubungan seks dengan seorang tamu. Selanjutnya petugas mengamankan beberapa barang bukti mulai uang tips seks seharga Rp 1,5 juta, uang tips papi LC Rp 400 ribu, dua buah kondom belum terpakai, dan celana dalam wanita dan pria. "Papi LC ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun empat bulan," ucap Arief. Di hadapan petugas, Yanuar mengaku telah bekerja di tempat tersebut selama enam tahun. Sementara bisnis prostitusi itu baru dijalankannya selama dua bulan. "Saya baru dua bulan jalanin bisnis ini. Karena ada permintaan dan saya dapat keuntungan Rp 400 ribu setiap ada pelanggan yang memesan," aku Yanuar. (iah)
Sumber: