Berkas Pembunuhan Terapis P21, Kejari Tanjung Perak Tunjuk 2 Jaksa

Berkas Pembunuhan Terapis P21, Kejari Tanjung Perak Tunjuk 2 Jaksa

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Yusron Firlangga (18), mahasiswa yang menghabisi terapis pijat Oktavia Widyawati alias Monic (33), warga Jalan Ciliwung, segera di P21 oleh penyidik Kejari Tanjung Perak. Dikatakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, bahwa pihaknya dalam minggu ini akan menyerahkan berkas kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Sudah diajukan P21. Mungkin minggu depan, kalau tidak Selasa atau Rabu besok,” ujar Eko, Minggu (13/9/2020). Lanjut Eko, setelah dilimpahkan ke penyidik nanti pihaknya akan menunggu pelimpahan tahap dua. “Kami akan menunggu. Kalau sudah kami terima (berkas tahap dua), segera kami limpahkan pengadilan,”jelasnya. Untuk jaksa penyidik, lanjut Eko, pihaknya menunjuk jaksa M Fadhil dan Ugik Ramantyo. “Jaksanya Fadhil dan Ugik. Mereka yang kemarin juga mengikuti rekonstruksi untuk melengkapi BAP sebelum dikirim ke kami,” pungkas Eko. Seperti diberitakan, Selasa (16/6/2020), awalnya tersangka membuka facebook dan memesan layanan pijat plus-plus pada salah satu terapis, sekitar pukul 16.00. Sebelumnya korban dan tersangka menyepakati tarif Rp 900 ribu untuk durasi layanan pijat plus-plus selama 1,5 jam. Sesuai kesepakatan, keduanya bertemu di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lidah Kulon II-B, sekitar pukul 18.00. Namun, baru sekitar 40 menit memijat, korban tiba-tiba menghentikan layanannya. Tersangka jadi heran. Rupanya, korban meminta tambahan tips untuk layanan plus-plus sebesar Rp 200 ribu. Tersangka yang mengaku tidak punya uang untuk tambahan tersebut menolak. Ia pun mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Namun, korban malah berteriak-teriak karena menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka. Takut teriakan korban semakin kencang dan didengar tetangga, tersangka lalu membekap mulut korban. Korban berontak dan menyulutkan rokok ke lengan tersangka yang membuatnya gelap mata. Tersangka lalu meraih pisau lipat di meja dan menusukkan ke leher sebelah kanan korban sebanyak empat kali hingga tewas. Tersangka yang kebingungan kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban memakai kompor portabel. Namun saat api mulai membakar kaki korban, tersangka merasa kasihan. Dia pun mematikan kompor meski api sudah membakar hangus bagian telapak kaki kanan korban. Tersangka kemudian berinisiatif untuk membungkus mayat korban dengan kardus bekas pembungkus lemari es. Kemudin tersangka kabur ke Ngoro. Dan lima jam kemudian, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer/fdn/gus)

Sumber: