Pencuri Mobilio Dijebol Timah Panas
SURABAYA - Pelarian Reynaldo Shervas Joshep terhenti setelah timah panas bersarang di betis kanannya. Tersangka dibekuk karena menggasak Honda Mobilio milik Mike Cornelia Asmara, di Perumahan Griya Pesona Asri, Rungkut pada Kamis (11/4). Pria berusia 27 tahun ini diringkus oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/4) di kos-kosannya di Jalan Semengko Lor. Petugas terpaksa menembak kaki Joshep karena nekat melarikan diri saat disergap. ”Kita beri tindakan tegas karena tersangka berusaha kabur,” tandas Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Minggu (14/4). Diterangkan Giadi, aksi pencurian Joshep dilakukan sekitar pukul 09.00 dengan memanfaatkan kondisi sepi perumahan korban. Sebelum kejadian, Mike terlihat memarkir kendaraannya di gang depan rumahnya. Setelah itu, ia masuk ke rumah untuk beristirahat. Ternyata kondisi gang yang lenggang, dimanfaatkan Joshep untuk menggasak mobil korban. Aksi tersangka berjalan mulus tanpa diketahui siapa pun. Sekitar pukul 10.00, korban keluar rumah dan hendak pergi ke rumah temannya di daerah Wonocolo. Wajah Mike tegang dan panik saat melihat mobilnya tidak berada di tempatnya semula. Ia segera menghubungi satpam perumahan yang berjaga di depan, dan memberitahu jika mobilnya raib. Setelah dicari berkeliling perumahan, mobil tidak ditemukan, Mike didampingi satpam melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rungkut. Beberapa saat kemudian, sejumlah polisi datang ke perumahan untuk mengolah TKP. Bahkan, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya ikut turun tangan membantu penyelidikan hingga didapatkan beberapa petunjuk. Giadi mengatakan, aksi pelaku ternyata terekam closed circuit television (CCTV). Hasil identifikasi ternyata memunculkan wajah Joshep secara rinci. Sayangnya, setelah ditelusuri, pencuri mobil itu ternyata tidak berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Taman Siwalan Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Selanjutnya sejumlah saksi dimintai keterangan. Termasuk, tetangga Joshep di Menganti. Dari hasil interogasi, didapatkan beberapa petunjuk baru. Ternyata, selama ini JOshep ngekos di daerah Wringinanom. ”Kita kejar sampai ke sana dan akhirnya tersangka tertangkap. Tapi mobil yang dicuri sudah dijual,” kata Giadi. Alumni Akpol 2012 ini menyatakan, mobil hasil curian dijual Joshep dengan harga yang tidak wajar. Dari pengakuannya, tersangka menjual mobil jenis multi purpose vehicle (MPV) itu hanya Rp 4,5 juta. Akibat perbuatannya, Joshep dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. ”Kasusnya masih dikembangkan lagi. Kita juga berusaha mencari mobil berikut penadahnya,” pungkas mantan Panit II Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri itu. (fdn/nov)
Sumber: