Diberi Kunci Akses Apartemen, Sopir Pribadi Kuras Harta Majikan

Diberi Kunci Akses Apartemen, Sopir Pribadi Kuras Harta Majikan

Surabaya, memorandum.co.id - Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang dekat, termasuk sopir pribadi. Seperti yang dialami Kim Seong Man, tinggal apartemen. Gegara memberikan kebebasan kepada sopir pribadi, Rizki Nur Rachman, dengan kunci akses apartemen, ia menguras barang berharga milik majikannya tersebut. Untuk memuluskan aksinya, terdakwa Rizky tidak beraksi sendiri tetapi meminta bantuan Punamin, yang juga sopir pribadi dari kakak ipar Kim Seong Man. Aksi Punamin dilakukan saat korban berada di pabrik, dan pembantu tidak ada di apartemen. Setelah menguras perhiasan berikut uang di kamar korban, selanjutnya diserahkan kepada Rizki yang tinggal di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. “Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar 282 juta,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suryanta Desy Christiana membacakan dakwaannya, Selasa (8/9/2020). Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang disidangkan secara telekonferensi itu membenarkannya. Selanjutnya, JPU menghadirkan dua saksi yaitu Nurdin Muhammad, legal di perusahaan milik korban, dan Tarmini, pembantu korban. Dalam kesaksian Nurdin, bahwa dirinya mengenali sosok Punamin dari rekaman CCTV. “Itu terlihat jelas saat keluar dari lift. Memang benar Punamin, saya kenal dia dengan posturnya yang kurus,” ujarnya. Sementara saksi Tarmini juga mengenal kedua terdakwa yang sama-sama bekerja kepada majikannya. “Kenal keduanya. Kalau Rizky, sopir pribadi Pak Kim,” pungkasnya. Dari keterangan kedua saksi, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu membenarkannya. “Iya benar pak hakim,” jawab kedunya. (fer/gus)

Sumber: