Penyesuaian SOTK, Komisi 4 Kaji Kepangkatan RSUD Kanjuruhan

Penyesuaian SOTK, Komisi 4 Kaji Kepangkatan RSUD Kanjuruhan

Malang, memorandum.co.id - Dengan adanya Peraturan Pemerintah no 72 (PP 72) tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, maka yang terdampak untuk melakukan penyesuaian ada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOTK). Selama ini, SOTK yang ada sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2016. “Dengan adanya PP 72 tersebut maka Perda no 9 itupun juga harus berubah, makanya saat ini dilakukan pembahasan terkait perubahan itu,” terang, Sujono, anggota komisi 4 DPRD Kab Malang, Selasa (8/9/2020). Pembahasan penyesuaian SOTK yang dilakukan komisi 4 pada hari ini merupakan tahap akhir sehingga tinggal menyusun redaksional perubahan Perda no 9 tahun 2016. SOTK yang harus menyesuaikan dengan adanya PP 72 adalah Inspektorat yang dulunya memiliki 4 inspektur pembantu wilayah sekarang menjadi 5, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dikurangi kepala bidangnya dari 4 menjadi 3, Kesbangpol perlu penyesuaian eselon yang ada didalamnya, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang. Ke depan RSUD Kanjuruhan dan Lawang dalam melaporkan penggunaan anggaran dan barang wajib melaporkan ke Dinas Kesehatan dan tidak lagi pada Bupati. Dulu mereka secara langsung melaporkan pada bupati terkait penggunaan anggaran serta pengelolaan, kedepan sudah berbeda karena kedua RSUD tersebut telah menjadi unit yang ada di bawah Dinas Kesehatan. “Namun yang paling sulit adalah membahas masalah kepangkatan yang ada didalam RSUD, sebab antara kepala dinas dan direktur pangkatnya sama,” kata Sujono. Maka pada OPD terkait untuk menyusun redaksionalnya yang nantinya akan dicantumkan dalam Perda yang baru. Memang sudah sangat jelas didalam PP 72 tersebut, RSUD merupakan unit dari Dinkes karena merupakan OPD yang bergerak secara khusus dalam bidang kesehatan. “Kenapa kami serahkan pada OPD untuk redaksionalnya masalahnya pangkat mereka sama, yang satu hanya pengguna dan pengelola anggaran sedangkan yang satunya sebagai penanggung jawab anggaran yang dipakai atau yang teralokasi,” urai Sujono. (kid/gus)

Sumber: