Hearing Komisi B, Bapenda Kota Malang Tampung Aspirasi Pelaku Usaha

Hearing Komisi B, Bapenda Kota Malang Tampung Aspirasi Pelaku Usaha

Malang, Memorandum.co.id - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang telah menampung aspirasi pelaku usaha dan selanjutnya akan menyampaikan pada Walikota Malang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menggerakkan kembali iklim usaha di Kota Malang. Serap aspirasi ini dilakukan Bapenda Kota Malang saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Malang yang juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha, di ruang rapat internal DPRD Kota Malang, Rabu (26/8). Pelaku usaha ini merupakan perwakilan dari PHRI, Apkrindo, APPBI, AAM, IPPAT, Perkahima, Akahima, REI, APPERSI dan pengelola tempat wisata rekreasi. Kepala Bapenda Kota Malang Ir Ade Herawanto MT menyampaikan masa pandemi Covid-19 ini ada keluhan para pelaku usaha dengan adanya kebijakan pemerintah. “Semua aspirasi dan keluhan pelaku usaha sudah kami catat dan akan kami laporkan ke pimpinan,” katanya menanggapi keluhan yang disampaikan para pelaku usaha tersebut. Dikatakan, rapat dengar pendapat ini merupakan bagian untuk mengetahui kondisi nyata di lapangan dan nantinya menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan, terutama menyangkut pemungutan pajak daerah . “Melalui audiensi ini ini kami dari Bapenda dan rekan-rekan legislatif mendapatkan informasi faktual atau kondisi di lapangan langsung dari pelaku usaha di Kota Malang,” paparnya Sam Ade d'Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda Kota Malang ini. Disampaikan, sebelumnya telah dilakukan berbagai terobosan hingga diskresi pajak yang dilakukan Pemkot Malang melalui Bapenda di masa recovery ekonomi ini. Diantaranya, kebijakan relaksasi pajak seperti program Sunset Policy V dan VI, pemberian keringanan pajak daerah, peniadaan sanksi atas keterlambatan pelaporan hingga pengunduran masa jatuh tempo PBB Perkotaan. Program dimaksud menurutnya sebagai bentuk tindaklanjut kebijakan Walikota Malang untuk recovery ekonomi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru. “Dan kami laporkan ke satgas recovery ekonomi Kota Malang sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharapkan bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelas Ade Herawanto seraya menyampaikan kebijakan ini sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang, Indra Setiyadi mengharapkan adanya peninjauan ulang mengenai jam operasional restoran dan kafe. “Paling tidak, kami berharap ada Perwal baru yang mengatur mengenai jam operasional restoran dan kafe. Di wilayah lain, seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu bahkan jam operasional resto sudah kembali normal,” harapnya. Sedangkan, perwakilan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang meminta adanya kebijakan berupa pembebasan pajak hingga akhir tahun. “Kami mengusulkan pembebasan pajak sampai bulan Desember. Semoga bisa terealisasi. Karena jujur, akibat pandemi ini tingkat okupansi hotel sangat rendah. Bahkan tidak sedikit anggota kami yang harus melakukan pemangkasan jumlah pegawai sampai 50%,” urai Agoes Basoeki diamini M Iskandar Sjah, mewakili PHRI Malang. Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkot Malang untuk membahas kebijakan yang dapat menggerakkan iklim perekonomian. “Akan menjadi perhatian kami, sehingga nanti Pemkot Malang juga bisa menyiasati situasi dengan kebijakan dan regulasi yang solutif,” katanya seraya mengapresiasi langkah Pemkot Malang melalui Bapenda yang menerapkan program keringanan dan insentif pajak, peniadaan denda hingga program recovery ekonomi. (*/ari)

Sumber: