11.268 Napi Dapat Remisi, Kemenkum HAM Jatim Hemat Rp 20,6 M

11.268 Napi Dapat Remisi, Kemenkum HAM Jatim Hemat Rp 20,6 M

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pemberian remisi umum 2020 terhadap 11.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim dalam rangka HUT ke-75 RI diperkirakan menghemat anggaran negara hingga Rp 20,6 miliar untuk pengadaan bahan makanan. Selain hemat anggaran makanan, hal ini juga berdampak pada menurunnya tingkat overkapasitas di lapas/ rutan di Jatim yang mencapai 98 persen. Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono usai memberikan SK Menkumham kepada perwakilan WBP di Aula Lapas I Surabaya, Senin (17/8). Krismono menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11.799 WBP untuk mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Namun, hingga 16 Agustus 2020, yang sudah dipastikan remisi ada 11.268 orang WBP. “Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,” terangnya. Meski begitu, Krismono menjelaskan bahwa pemberian remisi umum kemerdekaan ini berpotensi menghemat uang negara. Khususnya dalam hal pengadaan bahan makanan. Selama ini, setiap WBP mendapatkan jatah makanan seharga Rp 21.000 per hari. Jika dikalikan dengan jumlah penerima dan jumlah hari remisi yang didapat, maka anggaran yang bisa dihemat negara bisa mencapai Rp. 20,6 miliar. “Ini hanya hitungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan Rp 20,6 miliar,” jelas Krismono. Kakanwil itu menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. ”Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya. Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan. Salah satunya yang mendapatkan remisi adalah narapidana teroris (napiter) Umar Patek. Tahun ini, adalah tahun ketiga dirinya mendapatkan remisi. “Tahun ini kali ketiga mendapat remisi. Hari ini remisi umum selama empat bulan. Sebelumnya, remisi khusus Idulfitri satu bulan. Tahun ini sudah lima bulan dari remisi, ujarnya. Harapan Umar Patek, dirinya bisa mendapatkan remisi kembali agar bisa bebas dan kembali ke masyarakat. “Bisa mendapatkan remisi berikutnya dan cepat bebas,” ujarnya. Sedangkan, ada dua terpidana kasus korupsi jasmas yang menjalani hukuman. Sugito di Lapas Kota Madiun, sedangkan Darmawan di Lapas Porong. Saat dikonfirmasi masing-masing penasihat hukumnya, mereka belum mendapat kabar dari kliennya. “Aku belum bisa komunikasi dengan Pak Sugito. Kalau dapat informasi saya kabari. Semalam Pak Gito kontak aku, tapi aku hubungi HP mati,” jelas Alvin Zain Khadafi. Lanjut Alvin, remisi tidak ada hubungannya dengan apa yang dilakukan dan proses tersebut sudah diajukan. “Sudah dikabulkan atau tidak, saya belum mendapatkan informasi itu,” ujarnya. Hal sama juga diucapkan Hasonangan Hutabarat, penasihat hukum Darmawan. Sedangkan, untuk terpidana Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, diakui Jaya Atmaja, penasihat hukumnya belum ke arah sana. “Belum. Kita menunggu eksekusi dulu dan jga ada remcana uang denda pengganti. Setelah kita mengganti denda itu, kita bicara itu (remisi, red),” ujar Jaya Atmaja. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono menambahkan, bahwa terpidana kasus korupsi juga dapat diberikan remisi sepanjang memenuhi syarat substantif dan syarat administratif. “Serta tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012,” singkat Pargiyono. (fer)

Sumber: