Ditandatangani Plh, Posisi Ketua KPU Kabupaten Kediri Tak Berganti
Kediri, memorandum.co.id - Adanya surat dari KPU Kabupaten Kediri yang ditandatangani Agus Hariono, selaku pelaksana harian (Plh) Ketua KPU, memunculkan anggapan adanya pergantian jabatan ketua. Dikonfirmasi awak media, Agus Hariono, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Hukum mengatakan, penunjukkan Plh bisa dilakukan oleh ketua ketika ketua dinas luar kota 2 x 24 jam. "Ini lebih untuk memudahkan administrasi," terang Agus Hariono, kemarin. Pihaknya menambahkan, jabatan Plh itu akan berakhir ketika ketua KPU sudah kembali dari dinas luar kota. "Batasnya ya sampai ketua kembali," tandasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menjelaskan memang tidak ada pergantian posisi ketua. "Sampai saat ini tidak ada pergantian ketua KPU," ujarnya. Ninik Sunarmi mengakui Plh itu dilakukan karena dirinya ada kegiatan di provinsi selama empay hari. Kemudian untuk berjalannya surat menyurat, maka perlu menunjuk pelaksana harian. "Kemarin saya kegiatan di provinsi selama empat hari. Yaitu mulai tanggal 11,12,13, dan 14. Kemudian untuk berjalannya proses surat menyurat, maka kita lakukan penunjukkan Plh," ungkapnya. Ninik berharap, hal itu tidak menjadi persolan yang meski dipergunjingkan masyarakat. (mis/mad/fer)
Sumber: