Kompak Order Biji Plastik Fiktif, Kepala Produksi dan Penadah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompak Order Biji Plastik Fiktif, Kepala Produksi dan Penadah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky menuntut Febyanto dan Robert Yohanes selama 3,5 tahun penjara, Kamis (13/8/2020). Kedua terdakwa yang didakwa membuat order fiktif dan penadah produksi biji plastik itu mengakibatkan CV Multi Indotama merugi Rp 7 miliar. "Menuntut terdakwa Robert Yohanes dengan terbukti melanggar pasal 480 KUHP selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU Pompy. Tuntutan yang sama juga dilayangkan terhadap terdakwa Febyanto, Kepala Produksi di CV Multi Indotama. Namun, pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 KUHP. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyerahkan pembelaannya kepada masing-masing penasihat hukum. "Saya serahkan kepada penasihat hukum. Tapi saya pribadi menyesal dan sudah mengembalikan uang," ujar Febyanto. Sementara tim penasihat hukum kedua terdakwa akan mengajukan pledoi. "Kami ajukan pledoi majelis," ujar masing-masing penasihat hukum. Dalam dakwaan, Robert yang mempunyai usaha jual beli plastik tidak bisa memesan lagi ke CV Multi Indotama karena mencapai batas jumlah order barang. Robert lalu meminta tolong kepada Febyanto yang bekerja sebagai Kepala Produksi di CV Multi Indotama. Saran dari Febyanto agar Robert mengajukan lagi dengan nama lain. Sedangkan Febyanto meyakinkan bahwa dua nama pemesan ini tidak bermasalah. Barang lalu dikeluarkan dengan pembuatan order fiktif lalu dikirim ke tempat usaha Robert. Hingga akhirnya terjadi kemacetan pembayaran. Meski sudah dibayar, tetapi tidak sesuai dengan jumlah pesanan. Dan uang yang masuk rekening digelapkan oleh Febyanto. (fer)

Sumber: