Pengamat: Penundaan Pilkades di Sidoarjo Rentan Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Pengamat: Penundaan Pilkades di Sidoarjo Rentan Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Pemkab Sidoarjo diminta untuk menelaah dulu kekuatan hukum dari Surat Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan kembali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Hal itu demi menjaga tingkat kepercayaan masyarakat. “Artinya begini, silakan dilihat dulu domainnya ada di mana. Kalau bolanya ada di pemerintah pusat lantaran terkait kasus wabah Covid-19 ini, maka mau tidak mau ya harus ditaati,” ujar pengamat Kebijakan Publik Sidoarjo, H. Dondik Agung S saat dihubungi memorandum.co.id, Senin (10/8/2020). Penundaan kembali proses Pilkades serentak di Sidoarjo ini dinilai berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan publik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo karena dianggap terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo bernomor 188/563/438.1.1.3/2020 tertanggal 5 Agustus 2020. “Bisa saja lho mereka (pemerintahan desa) menilai Pemkab Sidoarjo ceroboh karena mengeluarkan keputusan yang berada di luar kewenangannya,” ujar Ketua Rumah Pancasila itu. Namun kondisinya akan berbeda jika ternyata domain pelaksanaan Pilkades serentak itu ada di tangan pemerintah kabupaten/kota karena terkait dengan otonomi daerah. “Jika memang begitu, ya sekarang semuanya berpulang pada ketegasan sikap Wabup untuk membuat keputusan,” ujar tokoh masyarakat di wilayah Sidoarjo Barat tersebut. Hal senada juga disampaikan mantan kepala desa yang kembali menjadi kandidat Pilkades di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, H Awaludin. Dihubungi melalui WA-nya, ia mengaku sangat terkejut dengan adanya keputusan yang mendadak tersebut. Padahal, Ketua PAC Pemuda Pancasila Sukodono itu terlanjur menggerakkan kembali mesin politiknya setelah adanya keputusan Pemkab Sidoarjo yang menetapkan tanggal 20 September sebagai hari pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, wacana baru itu sudah menjadi trending topik di WA grup Forum Komunikasi Kepala Desa di kabupaten Sidoarjo. “Teman-teman bilang, semua tergantung Wabup. Berani atau tidak ia tetap menggelar Pilkades,” tulisnya.(lud/jok)

Sumber: