PN Surabaya Lockdown Dua Minggu
Surabaya, memorandum.co.id - Dengan diketahuinya hasil swab test tersebut dan jumlah yang terpapar tinggi, maka Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan lockdown. Dikatakan Humas PN Surabaya, Martin Ginting, pihaknya akan menghentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama dua minggu sejak Senin (10/8/2020) dengan harapan lingkungan pengadilan menjadi steril. "Setelah dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi, akhirnya pimpinan PN Surabaya menunda semua pelayanan (lockdown)," jelas Ginting, Sabtu (8/8/2020). Lanjut Ginting, namun ada beberapa hal yang masih dilayani seperti penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, penerimaan surat yang dilayani di front office. "Penundaan pelayanan ini adalah kali kedua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan untuk menghindari adanya klaster virus di ruang kerja PN Surabaya," jelasnya. Martin menegaskan, keselamatan dari para aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya menurut pimpinan adalah hal paling utama sebagai bahan pertimbangan untuk menghentikan pelayanan. "Karena bila ASN PN Surabaya tercemar virus maka dapat menularkannya kepada para pencari keadilan atau kepada pengguna jasa pengadilan," ujar Ginting. Tambahnya, pada 24 Agustus 2020 pelayanan akan normal kembali. "Demikian disampaikan agar pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPu dapat mengetahui dan memakluminya," pungkas Ginting. Seperti diketahui, saat ini ada tujuh pegawai termasuk salah satunya hakim terpapar Covid-19. (fer)
Sumber: