Pemalsu Ijazah yang Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah Residivis
Surabaya, memorandum.co.id - Pemalsu ijazah, surat izin mengemudi (SIM), dan kartu tanda penduduk (KTP) Berry Prima Pranata (29), adalah seorang residivis. "Tersangka adalah residivis atas kasus yang sama dan mendapatkan asimilasi," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Jumat (7/8/2020). Sementara itu, Berry mengaku, beroperasi lagi setelah bebas bersyarat empat bulan lalu. Selama itu, Berry mendapatkan keuntungan dari usaha palsu-memalsu dokumen negara ini. Dia menerangkan, untuk satu ijazah palsu bisa meraup keuntungan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. "Saya hanya modal Rp 20 ribu saja," tutur dia. Untuk pembuatan ijazah, ia menggunakan kertas biasa dan formatnya mencari di internet. Sedangkan KTP dan SIM, pesan ke tukang pelat nomor. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar kasus pemalsuan ijazah, SIM, dan KTP palsu. Pemalsuan tersebut dilakukan Berry Prima Pranata (29), residivis atas kasus serupa asal Jalan Dapuan Baru, Surabaya. (rio/fer)
Sumber: