Ngaku Polisi, Polres Malang Ringkus 2 Orang Ini

Ngaku Polisi, Polres Malang Ringkus 2 Orang Ini

Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang berhasil mengungkap perkara pemerasan yang mengaku anggota Polri. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan keberhasilan mengamankan dua tersangka, inisial MR (38), warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dan IM (48), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (5/8). Diduga kedua tersangka memeras dengan mengaku anggota Polri untuk memuluskan aksinya. Adapun TKP-nya diketahui di Desa Bendo, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan satu unit HP Nokia 7A-1030, HP Samsung A31, uang tunai Rp 1,9 juta, satu unit motor Honda CB 150  putih biru AG 2240 KAX, satu unit mobil Honda CR-V RE12WD 2.4 AT CKD S 1873 ZB, kunci kontak mobil Honda, sepucuk airsoft gun merek KJ Works hitam, sarung senjata hitam, borgol tangan, dua tas slempang, sepasang sepatu hitam, topi dan masker, satu baju motif kotak  hitam merah, satu jaket abu-abu, empat kartu ATM, dan dua buah SIM. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. “Lalu pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan korban membawa barang palsu. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban apabila tidak ingin perkara dibawa ke polres agar korban menyiapkan uang Rp 50 juta,” paparnya. Kejadian bermula Selasa (28/7/2020) sekitar jam 16.00, korban dan saksi ingin mengirimkan barang ke toko di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan menggunakan mobil boks. Pada saat korban dan saksi sampai di jalan raya Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, tiba-tiba korban dan saksi dihadang  pelaku  dengan mobil putih S 1873 ZB yang mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban dan saksi berhenti dengan alasan membawa barang palsu. Pada saat itu, korban dan saksi ketakutan dan menyuruh terlapor untuk mengecek barangnya di mobil boks  tersebut bahwa barang tersebut tidak palsu. Kemudian, pelaku  mengajak korban dan saksi untuk ikut semobil sedangkan mobil boks ditinggal di jalan raya Desa Bulupitu. Pada saat di mobil, pelaku berbicara kepada korban akan menolongnya dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta tetapi korban pada saat itu tidak membawa uang sama sekali. Namun, pelaku  memaksa korban untuk memberikan uang tersebut dengan batas maksimal 1 jam. Selanjutnya, pelaku  sempat menuju rumah korban dan akhirnya korban mengajaknya menuju toko juragan korban untuk meminta tolong agar memberi uang. Saat di toko tersebut, pelaku  diberikan uang Rp 50 juta oleh juragan korban karena ketakutan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko menambahkan, korban selanjutnya melapor ke SPKT Polres Malang. “Kemudian dilakukan penyelidikan,” terangnya seraya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. (*/ari/fer)

Sumber: