Sah, Pilkades Serentak di Sidoarjo Digelar 20 September 2020
Sidoarjo, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya resmi menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak akan diselenggarakan pada Minggu, (20/9/2020) mendatang. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo bernomor 188/563/438.1.1.3/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 yang ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Dalam surat itu disebutkan, awalnya pilkades serentak gelombang ketiga tersebut akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Namun karena terjadinya wabah Covid-19, jadwal tersebut akhirnya diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Namun dalam perkembangannya pada awal Agustus ini diketahui bahwa tingkat penularan virus asal Tiongkok itu dianggap telah menurun, sehingga pesta demokrasi di tingkat desa itupun bisa segera dilakukan. Pertimbangan lainnya, pelaksanaan pilkades di 175 desa di Kota Delta tersebut memang mendesak untuk disegerakan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sidoarjo. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tertundanya jadwal pilkades itu membawa dampak yang cukup besar dalam optimalisasi pemerintahan baik di desa maupun kecamatan. Sebab sebagian staf di kantor kecamatan harus ditugaskan sebagai penjabat (PJ) kepala desa untuk mengisi kekosongan pimpinan di desa. Terkait hal itu Komisi A DPRD Sidoarjo akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo untuk menindaklanjuti SK bupati terkait penetapan tanggal pelaksanaan pilkades serentak. “Ada banyak yang perlu kita perjelas. Terutama terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” jelas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2020) siang tadi. Misalnya terkait aturan penerapan protokol kesehatan, jumlah bilik yang disesuaikan dengan jumlah pemilih dan sebagainya. “Ini harus dijelaskan secara rinci,” ujar legislator PKB yang berangkat dari Dapil Sidoarjo 1 itu. Untuk lebih ringkasnya, ia meminta pada Dinas PMD agar mengirimkan draf juklat dan juknis itu dalam bentuk PDF padanya untuk kemudian dipelajari bersama oleh seluruh anggota komisi yang membidangi soal hukum dan pemerintahan itu. Namun yang terpenting dari semua itu, Subandi menandaskan pihak panitia pilkades di tiap-tiap bisa langsung bergerak melanjutkan tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sempat tertunda tersebut. Di antaranya memutakhirkan data pemilih yang jelas bertambah seiring molornya jadwal pilkades akibat pandemi Covid-19 tersebut. “Khan harus diperbarui, karena pasti ada penambahan maupun pengurangan dat pemilih,” tambahnya. Selain itu panitia juga bisa segera memesan surat suara ke percetakan. “Kalau bisa untuk program pencetakan surat suara ini diserahkan ke desa masing-masing dan tidak perlu dikoordinir oleh pihak kecamatan apalagi PMD,” imbuh politisi yang digadang-gadang menjadi calon wakil bupati Sidoarjo itu. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan order di salah satu perusahaan percetakaan yang memungkinkan terjadinya keterlambatan karena waktu yang tersisa tak lebih dari 1,5 bulan tersebut. “Tadi saya sudah telpon Pak Fredik (Kepala Dinas PMD-red), dan katanya mulai hari ini juga keputusan bupati ini sudah disosialisasikan ke seluruh camat di Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Subandi.(lud/jok/tyo)
Sumber: