Soal Perwali 33/2020, Pemuda Pusura Dorong Pemkot Segera Carikan Solusi Terbaik

Soal Perwali 33/2020, Pemuda Pusura Dorong Pemkot Segera Carikan Solusi Terbaik

Surabaya, Memorandum.co.id - Banyaknya keluhan maupun aksi demonstrasi dari berbagai kalangan, baik pengusaha, karyawan Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), musisi, serta pekerja seni dan budaya lain terkait Perwali 33 tahun 2020 mendapat tanggapan dari Pemuda Pusura. Ketua Umum Pemuda Pusura, Hoslih Abdullah mengatakan, Pemkot Surabaya merevisi Perwali 28/2020 ke Perwali 33/2020 bertujuan untuk pencegahan penularan pandami covid-19 yang dirasa luar biasa banyak menimbulkan korban. “Sekarang pemerintah kota lagi berupaya sekeras mungkin memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Hoslih Abdullah saat berbincang dengan memorandum.co.id, Rabu (5/8). Soal penerapan jam malam, Cak Dullah sapaan akrabnya, menjelaskan, bertujuan untuk kemaslahatan hidup hajat warga Surabaya. "Kami yakin bahwa pemkot menerbitkan Perwali baru, tentu telah melalui tahapan-tahapan survei dan analisa. Sehingga muncullah Perwali 33/2020 tersebut," terangnya. Cak Dullah mengakui, dampak penerapan Perwali 33/2020 sangat mempengaruhi perekonomian Surabaya dan menjadi tugas berat bagi Pemkot Surabaya untuk segera mencarikan Solusi terhadap ribuan karyawan rumah hiburan malam, para seniman dan budaya yang terkena dampak Pandemi Covid - 19. "Di sisi lain Pemkot juga harus lebih fokus memutus mata rantai Pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan Jutaan Warga Kota Surabaya dari Pandemi Civid-19," ungkapnya. Lebih jauh, menurut Cak Dullah, pada intinya dengan adanya Perwali 33/2020 tentang penerapan jam malam agar tidak ditemukan klaster-klaster baru di Kota Surabaya. "Memang ini dilema bagi Pemkot. Di tengah pandemi ini. Iya semua merasakan dampaknya. Namun, kami mendorong agar Pemkot segera memberikan win-win solusinya," tandasnya. Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur, Taufik Monyong mengungkapkan jika para seniman dan pekerja profesional benar-benar terdampak. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya segera mencabut Perwali 33/2020. "Kami meminta agar mereka-mereka ini diizinkan untuk bekerja kembali. Selama ini tidak diizinkan bekerja, sehingga pendapatan mereka anjlok," ucap Taufik saat ditemui di Balai Kota Surabaya.(why)

Sumber: