Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 hanya 3 Tahun

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 hanya 3 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar 9 Desember 2020. Hasilnya, para kepala daerah hasil Pilkada 2020 ini memerintah sekitar tiga tahunan. Ketua KPU Jatim Choirul Anam membenarkan masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 tidak sampai lima tahun. Bahkan diperkirakan sekitar 3 tahunan. “ Pilkada serentak kembali digelar pada 2024. Artinya, mereka (kepala daerah hasil pilkada 2020, red) selesai pada 2024,” tegas Choirul Anam, Selasa (4/8). Masih lanjut dia, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, bagi daerah kabupaten/kota/provinsi yang menyelenggarakan pilkada di tahun 2020, masa jabatan kepala daerahnya itu hanya sampai 2024. Artinya, pemimpin terpilih hanya akan memimpin dari 2021 hingga 2024. Ia menambahkan kepala daerah hasil yang digelar 9 Desember 2020 akan dilantik 2021. Sedangkan jabatannya akan berakhir pada 2024. Namun kapan berakhirnya jabatan kepala daerah masih menunggu keputusan Mendagri RI. Dengan kondisi ini, seharusnya paslon kepala daerah sudah paham dan mengerti masa jabatan yang diembannya itu tidak lima tahun. “Mestinya mereka sudah tahu. Khan undang-undangnya sudah jelas,” kata dia. Choirul menegaskan dengan masa jabatan yang relatif singkat, ini bukan berarti jabatan mereka terpotong setahun lebih. Sebab, jabatan tersebut belum diembannya. “Jadi semisal mereka daftar kerja, dan masa kerjanya hanya empat tahun,” kata dia. Memang diakui di dalam benak masyarakat, hasil Pilkada 2020 ini masa jabatannya kepala daerah masih lima tahun seperti hasil pilkada sebelumnya. Ia menambahkan pilkada serentak 2024 ini dilakukan menjadi satu seluruh Indonesia. Tidak seperti sekarang ini dilakukan secara bergelombang. Maka konsekuensinya  jika ada kepala daerah yang pada 2023 akhir masa jabatannya habis tidak diperpanjang dan akan ditunjuk Pj (penjabat). “Kami belum tahun pelaksanaan pilkada 2024 ini bulannya kapan,” kata dia. Agar ada pemahaman paslon soal masa jabatan kurang dari lima tahun, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi. “Agustus ini sudah kami instruksikan kepada KPU kabupaten/ kota untuk sosialisasi terkait pencalonan. Termasuk di dalamnnya masa kerja kepala daerah,” kata dia. Sementara itu di Provinsi Jatim digelar pilkada serentak di 19 kabupaten/kota pada 9 Desember 2020. Perinciannya adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, KabupatenTrenggalek, dan Kabupaten Tuban. (udi/fer)

Sumber: