Massa Aksi Tuntut Pencabutan Jam Malam di RHU Surabaya

Massa Aksi Tuntut Pencabutan Jam Malam di RHU Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Aksi demonstrasi digelar ratusan pekerja sektor hiburan berlatarbelakang musisi, seniman, dan pekerja hiburan malam di Balai Kota Surabaya menuntut pencabutan Perwali 33/2020, Senin (3/8). Ratusan massa aksi yang dikomandoi oleh ormas Pemuda Pancasila ini menuntut pencabutan Perwali nomor 33 tahun 2020. "Kami sudah enam bulan ini tidak bekerja. Mau makan apa?" teriak salah satu wanita orator aksi berparas cantik. Dalam aksi damai dan tangguh ini, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Nurdin Longgari mempertanyakan ketegasan jajaran pemerintah kota. "Masak komunitas sepeda saja diperbolehkan beraktivitas bergerombol pada malam hari. Kami sering melihat ada banyak itu. Kalau mereka boleh, kenapa kami atau RHU atau hiburan malam ini tidak boleh buka?" ujar Nurdin. Perwakilan yang diterima langsung oleh Kepala BPB-Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto ini juga meminta agar mereka bisa bekerja lagi. "Sudah hampir enam bulan ini kami tidak bekerja. Banyak rekan-rekan kami yang harus dirumahkan. Bagaimana keluarganya bisa makan. Mereka ini juga manusia. Yang siang bekerja boleh, kenapa kami yang malam tidak boleh?" tegas Nurdin. Nurdin menjelaskan, di pasal 20 Perwali 33/2020 yaitu destinasi wisata di perbolehkan buka, sedangkan RHU masuk di dalam destinasi wisata. "Definisi destinasi wisata itu luas sekali. Ada obyek wisata dan penunjang wisata. Nah, RHU adalah bagian penunjang dari wisata. Tapi kenyataannya hanya perhotelan yang dibuka, sedangkan RHU lainnya ditutup. Ini kan aneh, kami minta tolong kepada Bu Risma dan Dinas Pariwisata segera merevisi Perwali tersebut," terangnya. Lanjutnya, hasil mediasi bersama perwakilan Pemkot Surabaya justru hanya menyampaikan keluhan saja tidak bisa memberikan kebijakan. "Intinya, apa yang kita harapkan hari ini meminta kebijakan dari Bu Risma agar mencabut pemberlakuan jam malam, supaya kami bisa kembali beraktivitas. Jika tuntutan tidak dikabulkan, kami akan melakukan orasi berkelanjutan dan mendatangkan massa lebih banyak hingga dikabulkan," tandasnya. Kepala BPB-Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pada intinya sudah menampung aspirasi keluhan pekerja RHU Surabaya. "Kita segera menyampaikan aspirasi ini ke Bu Wali Kota," katanya. Lanjut Irvan, ada beberapa poin yang bisa ditarik kesimpulan yaitu keluhan aspirasi pemberlakuan jam malam RHU dan keinginan RHU kembali di buka. "Untuk semua aspirasi akan saya sampaikan Ibu Wali Kota. Namun, poin RHU hari ini ingin buka kembali, kami mohon maaf belum bisa di izinkan. Karena untuk RHU dibuka harus melalui revisi dari perwali lagi melalui kajian-kajian di tengah pandemi ini," ucapnya. Kepala Disparta Surabaya, Atiek Sugiarti menerangkan, destinasi wisata itu tempat-tempat wisata. Sedangkan RHU termasuk di dalamnya adalah destinasi wisata. "Di dalam Perwalinya menyampaikan di poin A dan B sampai sekian itu yang diizinkan buka, yang di luar poin itu yang tidak boleh buka. Jadi destinasi wisata tetap buka, tapi yang hiburan malamnya tidak disebutkan di dalam koridor itu yang tidak diizinkan buka," ungkapnya. Menurutnya, penerbitan Perwali 33/2020 sudah melalui pertimbangan peraturan kajian dan analisa yang mantap. "Perwali sudah melalui analisa dari tim di bidang ahli kesehatan menyimpulkan bahwa RHU memiliki resiko sangat tinggi sebaran covid-19. Karena sulit sekali menerapkan protokol kesehatan di RHU tersebut," pungkasnya.(why)

Sumber: