Digerebek di Kantor, Sita Uang Rp 171 Juta

Digerebek di Kantor, Sita Uang Rp 171 Juta

SURABAYA - Kepala Puskesmas Widang, Tuban, Shinta Puspitasari (45), ditangkap anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, karena dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel). Dari tersangka yang berprofesi dokter dan tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini, disita uang Rp 171 juta yang kini dijadian barang bukti. “Tersangka kami gerebek ketika berada di tempat kerjanya,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Kamis (28/3). Lebih lanjut dijelaskan Yusep, barang bukti yang disita selain uang tunai, 1 bendel laporan mulai Juli 2018 hingga Februari 2019, 1 bendel dokumen pemotongan dana jaspel, 4 buah HP, 2 buah buku rekening, dan 1 unit laptop. “Pemotongan itu dilakukan dalam kurun waktu empat bulan,” lanjut Yusep. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka yakni memotong dana jaspel dari 30 karyawan dan staf yang bekerja di puskesmas. Seluruh karyawan dikenakan potongan dari dana jaspel yang dibayarkan oleh bendahara puskesmas. Untuk pemotongan bervariatif, dan jumlah tersebut yang menentukan adalah tersangka. Sedangkan kisaran pemotongan tersebut mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Uang pemotongan dari pegawai, yang mengumpulkan adalah bendahara puskesmas. “Dari dana pemotongan itu 40 persen masuk rekening tersangka, sedangkan sisanya masuk rekening lain digunakan untuk kepentingan lainnya. Seperti uang saku bila ada kunjungan,” ungkap Yusep. Ditegaskan pamen dengan tiga melati ini, bila pemotongan dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan tetap saja melanggar aturan. Sehingga tersangka dijerat dengan undang-undang tipikor. “Sudah ada empat saksi yang sudah kami mintai keterangan,” tambah Yusep. Ketika disinggung apakah akan ada penambahan tersangka, ditegaskan Yusep bila tidak menutup kemungkinan itu terjadi. Untuk itu pihaknya masih mendalami peran para pegawai puskesmas, dan keperuntukan uang hasil pemotongan tersebut. “Kita akan audit tentang pemotongan anggaran tersebut, dan ke mana saja aliran dana tersebut,” pungkas Yusep. (tyo/nov)    

Sumber: