Pilwali Surabaya, Pemkot Surabaya akan Panggil Dirut PDAM
Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akan memanggil Dirut PDAM Surabaya Mujiaman Sukirno terkait sinyal kuat dirinya akan mengikuti gelaran Pilwali Surabaya 2020. Hal itu dikatakan Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Hebi Djuniantoro. Menurut Hebi, sesuai dengan aturan jika ada pegawai BUMD yang maju sebagai calon kepala daerah memang harus mundur dari jabatannya. “Memang begitu aturannya,” ujar Hebi, Minggu (2/8/2020). Disinggung apakah ada rencana untuk memanggil Dirut PDAM Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro menegaskan akan memanggilnya. “Akan saya panggil,” tegas dia. Namun Hebi belum memastikan mengenai kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan. "Dalam waktu dekat," ujar Hebi singkat. Sebelumnya, pernyataan senada juga disampaikan komisioner KPU Surabaya Suprayitno. Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum ini mengatakan pegawai ASN, BUMD, BUMN, TNI-Polri, dan kades, boleh saja ikut dalam Pilkada Surabaya namun dengan catatan harus mengundurkan diri. Aturan tersebut mengacu kepada PKPU nomor1 tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2015. “Mereka harus mundur 30 hari sebelum penetapan sebagai calon,” tegasnya. (udi/gus)
Sumber: