Bupati Jember Bersama Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Lantas

Bupati Jember Bersama Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Lantas

Jember, Memorandum.co.id - Jasa Raharja perwakilan Jember menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Trunojoyo yang merengut dua korban jiwa. Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Jember, dr Faida MMR bersama Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Jember, Teguh Afrianto serta Kanit Lakalantas Polres Jember, Ipda Hery Yuliawan dan Camat Kaliwates, Asrah Joyo Widono, kemarin. Kecelakaan terjadi pada Selasa (28/7) pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Trunojo depan kantor PDAM Jember, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Salah satu korban merupakan penjual masker dan meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka cukup serius. Kecelakaan maut merenggut 2 nyawa yakni Arianto Permadani (21) Warga Jl Melati 4/37 lingkungan Patimura RT 002/RW 030, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates dan Ahmad Solihin (34) warga lingkungan Sawahan jl Trunojoyo 6/81 RT 003/RW 019, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. "Kedua korban adalah karyawan hotel Dafam yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Salah satu korban yang bernama Ahmad Solihin membuka usaha kreatif ekonomi masyarakat yang sehari-hari berjualan masker di Jalan Trunojoyo depan Kantor PDAM Jember," jelas Bupati Faida. Faida menyampaikan rasa duka citanya dan memberikan semangat pada Istri almarhum yang dikaruniai dua anak bernama Citra Ramadani (9), Cika Aprilia Wulandari (2.5) dan hidup di rumah kontrakan. Rasa duka juga disampaikan kepada Sintha Dewi Seftalia (28) Istri almarhum Arianto Permadani, yang meninggalkan dua putri Khaleev Abdullah Alhusain (3) dan Mikhayla Syafa Al Insyira (3.5) bulan. "Tetap tabah dan ikhlas.Semoga almarhum husnul khatimah. Saya bangga karena (almarhum) meninggal saat mencari nafkah bagi keluarga," ucap Faida. Di tengah duka yang mendalam, Bupati Jember menyampaikan, upaya yang dilakukan oleh Ahmad Sholihin dengan berjualan masker patut menjadi kebanggaan keluarga karena di tengah pandemi Covid-19 masker sangat diperlukan banyak orang untuk melindungi diri. "Apa yang dilakukan almarhum sejatinya merupakan bagian dari upaya penanganan Covid-19 di Jember," tutur Faida menguatkan Muzeiyyeyanah yang didampingi kedua putrinya. Selain menyerahkan klaim asuransi kematian sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban, Faida juga menyerahkan piagam penghargaan sebagai pejuang Covid-19 atas usahanya ikut memerangi pandemi dengan berjualan masker. Tidak hanya itu, Pemkab Jember juga akan membantu putri korban yang saat ini sedang duduk di sekolah dasar dengan memberikan beasiswa. Sementara kepala Jasa Raharja perwakilan Jember, Teguh Afrianto juga menyampaikan turut berduka cita, sekaligus menyampaikan apa yang menjadi hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. "Kedua Korban terjamin dalam ruang lingkup pertanggungan dana kecelakaan lalu lintas jalan, santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp.50 juta, sesuai ketentuan PMK nomor 16 Tahun 2017," tandas Teguh.(edy)

Sumber: