Sopir Mobil Dinas Polisi Tabrak Pemotor di Depan Mapolda Jatim Dituntut 4 Bulan
Terdakwa Billy Arnaleba saat mendengar tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Billy Arnaleba, sopir mobil dinas Polri Toyota Zenix hitam dituntut selama 4 bulan penjara karena terbukti menabrak pengendara motor hingga pingsan di depan Pintu 3 Mapolda Jatim, Rabu 22 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum Dzulkifly Nento meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Bermodus Rekaman Video, Warga Gresik Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ruang Digital
Menurut JPU Kejari Surabaya itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak bertanggung jawab dengan menolong korban yang sedang pingsan dan mengalami luka kepala.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Mini Kidi Wipes.--
Berdasarkan surat dakwaan, kecelakaan terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani.
Saat itu Billy mengemudikan Toyota Zenix dinas Polri dari arah barat menuju timur.
Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri ke arah utara dan langsung berpindah ke lajur kedua secara mendadak.
Di waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario melaju dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Tabrakan tidak terhindarkan hingga membuat motor korban terjatuh dan korban langsung tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis intensif.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 312 serta Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Terdakwa dianggap sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
Sumber:








