HBA ke-60, Waktunya Berbenah Diri
Jika memang peraturan protokoler kesehatan untuk menghindari Covid-19 yang cukup banyak, Abdul Malik setuju sidang virtual diperbolehkan. Lain dengan sidang perdata, semua yang bersangkutan harus hadir. "Kalau pidana ada waktunya untuk tuntutan dan masa tahanan. Memang lebih enak kalau sidang langsung karena kita bisa berhadapan langsung dengan orangnya. Pidana pembuktiannya harus autentik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (DPD KAI) Jatim H Abdul Malik SH MH. Malik berharap dengan adanya sidang virtual, mudah-mudahan tidak lama lagi pada September atau akhir Desember sidang akan menjadi normal. Dengan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-60, menurut Abdul Malik, kejaksaan harus berbenah diri. Apabila ada kasus-kasus yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi calon terpidana seharusnya jaksa harus langsung eksekusi. Tidak menunggu lawan atau pengacaranya datang karena ini peraturan dan ketentuan daripada undang-undang. "Kalau sudah eksekusi, jaksa seharusnya mengeksekusi. Jangan istilahnya didiamkan (menunggu, red). Keluhan ini yang banyak kami dapatkan," ungkap Malik. Harapan KAI Jatim, karena saat ini kejaksaan berumur separuh abad, kami meminta jaksa-jaksa sekarang ini harus benar-benar jaksa yang menegakkan hukum. Karena selama ini penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan pengacara merupakan partner kerja. (rio/fer)
Sumber: