Apresiasi Kinerja Kejaksaan Semakin Meningkat

Apresiasi Kinerja Kejaksaan Semakin Meningkat

Advokat senior di Kota Surabaya Ahmad Riyadh UB Ph.D mengapresiasi kinerja kejaksaan yang kian profesional dan berintegritas tinggi sebagai bentuk darma bakti bagi institusi dan Tanah Air. "Memang ada peningkatan kualitas kinerja kejaksaan. Lebih bagus dan meningkat terus. Saya kira profesionalisme itu sudah tertata sekarang. Mulai penanganan kasusnya, kecepatan penanganan, teknologi yang digunakan, memang luar biasa. Sekarang lebih meningkat," cakap bangga Riyadh. Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Riyadh mengharapkan supaya kejaksaan lebih baik lagi dari sebelumnya. "Tahun ini alhamdulillah lebih baik dari tahun kemarin. Tahun depan harus lebih baik dari tahun ini," imbuh Riyadh. Peningkatan itu yang dimaksud adalah mutu pelayanan dan persidangan. Karena, tambah advokat kondang satu ini, kejaksaan adalah institusi yang besar. Untuk itu, Riyadh mendorong kejaksaan supaya mampu membaca situasi di masyarakat. "Karena wakil negara untuk menegakkan keadilan dan hukum salah satunya di kejaksaan ini. Hendaknya jaksa lebih profesional dan lebih punya hati nurani menangani suatu perkara," jelasnya. Terkait keadilan di kejaksaan itu, dimaksud Riyadh adalah keadilan di pengadilan. Wali pelapor adalah jaksa. Jadi wakilnya masyarakat ini adalah jaksa. Terhadap orang-orang yang melanggar hukum diwakili oleh jaksa untuk menegakkan hukumnya. Untuk itu, pihaknya berpesan agar penegakan hukum jangan sampai menabrak atau menerabas rasa keadilan. "Penegakan hukum itu untuk mencapai rasa keadilan masyarakat. Contohnya kasus yang menimpa orang tua yang mencuri buah-buahan dihukum. Padahal itu harusnya dikembalikan pada masyarakat bisa. Artinya dengan cara kekeluargaan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," sebutnya. Riyadh kembali menegaskan, intinya adalah rasa keadilan. Menurut Riyadh, hendaknya aparat hukum mengutamakan rasa keadilan secara masyarakat. Disamping itu, Riyadh juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan sarana prasarana bagi kejaksaan. Supaya kejaksaan bisa memenuhi keinginan masyarakat. "Contoh jika melihat jumlah terdakwa berapa dan jumlah jaksanya berapa. Sehingga terkadang sidangnya menumpuk. Undangan pukul 09.00 bisa sampai pukul 15.00. Karena begitu banyaknya pekerjaan yang dipegang bukan hanya satu. Terutama di kota-kota besar ya. Seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, bahkan Jakarta. Yang kota-kota kecil mungkin sedikit. Bahkan, di Surabaya sendiri bisa mencapai ribuan dalam setahun jaksa yang menangani terdakwa. Berarti perlu peningkatan kesejahteraan, taraf hidup, semuanya sarana prasarana. Sehingga bisa fokus untuk menegakkan hukum mencapai keadilan," paparnya. Sementara itu, mengenai persidangan virtual atau tanpa tatap muka secara langsung. Diakui Riyadh memang ada beberapa kendala. Seperti jaringan yang terkadang trouble. "Cuma ini kan memang suasana pandemi Covid-19. Jadi bisa dimaklumi. Namun kalau mencari kebenaran materiil itu kurang cukup kalau dilakukan secara virtual," ungkapnya. Hendaknya, lanjut Riyadh, terdakwa itu didatangkan di persidangan supaya hakim, jaksa, saksi bisa melihat langsung. Menurut dia, persidangan pidana berbeda dengan perdata. Kalau persidangan perdata, disampaikan Riyadh, itu kebenaran formil, sedangkan di persidangan pidana itu adalah kebenaran materiil. "Jadi seperti bahasa tubuh dan lain lain itu bisa nantinya menambah keyakinan hakim. Kan salah satu alat bukti di persidangan itu adalah keyakinan hakim. Lah keyakinan ini terbentuk kalau melihat orangnya langsung. Lebih terungkap kebenaran-kebenarannya itu," pungkas Riyadh. (alf/fer)

Sumber: