Perwali 33/2020 Soal Jam Malam Dikeluhkan Pedagang
Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot kembali memberlakukan jam malam terhadap semua sektor usaha di Surabaya yang tertuang dalam peraturan Wali (Perwali) nomor 33 tahun 2020 Kota Surabaya tetang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Penerapan jam malam dalam Perwali itu dikeluhkan sejumlah pedagang makanan di Jalan Kutisari. Penerepan jam malam ini pun mendapat sorotan dari anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun. Menurutnya, seharusnya semua sektor usaha tetap dibuka. Namun, yang terpenting menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Yang terpenting, kata John Thamrun, dari awal telah disebutkan bahwa pembatasan jam malam selayaknya tidak perlu dilakukan. "Penanganan masalah Covid-19 tidak hanya bisa diselesaikan dari sisi kesehatan. Akan tetapi juga masalah ekonomi juga menjadi perhatian kita semua," tegas John Thamrun, Selasa (21/7). "Saya tidak setuju ada pembatasan jam malam dalam sektor usaha. Perwali ini diterbitkan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat," urainya. Surabaya sebagai kota kelas internasional, kata John Thamrun, tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan dengan mengabaikan sektor ekonomi, ini akan bermasalah. "Hemat saya tidak perlu ada pembatasan jam malam bagi sektor usaha. Yang terpenting semua pihak harus ketat melaksanakan protokol kesehatan," kata John. Seperti ketersedian tempat cuci tangan dengan sabun, selalu pakai masker, menyediakan thermogun, hand sanitizer. Kalau protokol kesehatan dilakukan dengan tertib maka tidak akan terjadi penyebaran covid-19. "Nanum kalau protokol kesehatan dilanggar bukan tidak mungkin kasus terkonfirmasi positif Covid akan bertambah. Intinya bukan pada pembatasan jam malam, tapi pada disiplinnya protokol kesehatan dilaksanakan," tukas John. Sehingga, Perwali ini dinilai tidak banyak membantu untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Surabaya. "Harusnya kedisplinan protokol kesehatan yang diperketat pelaksanaannya," tandasnya. Salah satu pedagang makanan di Jalan Kutisari, Soermadji memohon jangan membuat peraturan jam malam seperti ini, kalau berjualan siang hari tidak mungkin bisa karena ramai banyak kendaraan lewat dan toko-toko buka. "Kalau bisa jangan membuat kebijakan jam malam lah, apalagi jalan-jalan banyak yang ditutup sehingga sepi," ucap Soermadji. Soermadji menjelaskan, kalau untuk penanganan covid-19 dinilai baik, tetapi untuk pedagang kalau bisa diberikan kelonggaran sampai jam 12 malam. "Tapi kita dapat imbauan disuruh tutup jam 10 malam," keluh Soermadji yang tidak mau dituliskan nama depotnya. Ia mengaku, biasanya berjualan mulai jam 7 malam hingga jam 2 dini hari tutup, sedangkan imbauannya disuruh tutup jam 10 malam, otomatis berjualan hanya 3 jam saja. "Mana mungkin kita berjualan hanya 3 saja, apalagi sekarang kondisinya lagi sepi banget," pungkasnya.(why)
Sumber: