Pengedar Sabu Benjeng Dibekuk Depan Warkop

Pengedar Sabu Benjeng Dibekuk Depan Warkop

Gresik, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Gresik menangkap pengedar narkoba, Suratman (39), di depan warung kopi (warkop) milik Suparman, di Jalan Sekargeneng, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, ini disita 15 poket sabu, dan uang hasil penjualan barang haram tersebut Rp 12,4 juta. Dipaparkan Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto bila 14 poket sabu dikemas tersangka dalam sedotan dan disimpan di dalam botol bekas. “Satu poketnya disimpan di lipatan kertas warna merah muda,” ujar Hery. "Selain sabu kami juga menyita uang tunai hasil penjualan, satu buah HP Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Vario W 2659 AX tanpa STNK milik tersangka," beber Hery, Selasa (14/7). Untung mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di tahanan Rutan Polres Gresik. Dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(and/har/tyo)

Sumber: