Pemberhentian Anggotanya, KPU Surabaya Tunggu KPU RI
Surabaya, memorandum.co.id - Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya belum mengambil sikap terkait dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Kholid Asyadulloh, anggota KPU Surabaya. “Ini tergantung KPU RI,” tegas Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Kamis (9/7). Disinggung nantinya anggota KPU Surabaya akan berkurang satu terkait dengan keputusan DKPP, Nur Syamsi mengatakan dalam amanatnya DKPP itu ditujukan kepada KPU RI. “Ya nunggu KPU RI,” ucap dia singkat. Untuk diketahui DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Kholid Asyadulloh, anggota KPU Surabaya dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7). Dalam perkara ini, Muhammad Kholid diadukan oleh mantan anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Nanik mengadukan Kholid Asyadulloh karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami istri. Muhammad Kholid ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak, sebab itu masalah rumah tangga. “Itu masalah domestik kami berdua,” kata dia dalam pesan WA.(udi/tyo)
Sumber: