Curi Motor, Pemuda Sawojajar Kembali ke Tahanan

Curi Motor, Pemuda Sawojajar Kembali ke Tahanan

Malang, memorandum.co.id - Seorang kuli bangunan, Fajar (24), warga Sawojajar Gang XV, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini harus kembali ke penjara. Sebelumnya, tersangka pernah penjara tahun 2018 lalu. Tersangka kembali ditangkap jajaran Polresta Malang Kota setelah mencuri sepeda motor di kawasan Perumahan Vila Bukit Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Aksi tersangka ini dilakukan bersama temannya, RE. Tersangka menjual hasil curiannya berupa sepeda motor Honda Beat ke daerah Pasuruan. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H Simatmata menjelaskan, dalam aksinya tersangka bersama satu orang teman, RE. Namun RE sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. “Sebelumnya, mereka berdua berboncengan motor mencari sasaran. Ketika melintas di sekitar TKP, melihat ada sepeda motor dengan kondisi kunci menggantung di motor,” terang Leonardus. Melihat peluang bagus, RE turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor Honda Beat. Sementara Fajar menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi di sekitarnya. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, mereka langsung kabur. Selanjutnya motor curian dijual di kawasan Pasuruan dengan harga Rp 2,1 juta. “Tersangka sudah beraksi 5 TKP,” imbuh Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.(edr/tyo)

Sumber: