Melawan, Residivis Curanmor Kedungkandang Dilumpuhkan
Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota menembak kaki kanan Agus Setiawan (22), warga Jalan Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tindakan tegas ini karena pelaku curanmor yang merupakan residivis ini melawan saat ditangkap. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H Simarmata menjelaskan, sebenarnya dalam aksinya tersangka bersama 2 orang temanya. Mereka bertiga mencari sasaran berboncengan sepeda motor Garuda tanpa pelat nomor. “Mereka bertiga naik motor tanpa pelat nomor berkeliling mencari sasaran. Saat ada sasaran di Jalan Kaliurang Barat sekitar pukul 20.30, tersangka AS turun dari motor. Kemudian beraksi menggunakan kunci T,” terang Leonardus, Kamis (9/7). Sementara dua pelaku lain menunggu di atas sepeda motor, sambil memastikan situasi sekitarnya aman, agar aksinya berjalan dengan mulus tanpa diketahui warga setempat. Leonardus melanjutkan, setelah berhasil menguasai motor Honda Vario yang menjadi sasarannya, komplotan ini langsung kabur dan motor dibawa pulang. Untuk menghilangkan jejak, pelat nomor motor diganti dengan nomor palsu. Nampaknya, upaya menyembunyikan aksi jahatnya ini tidak membuahkan hasil. Petugas yang menerima laporan adanya curanmor langsung menyelidiki dan melacak jejak pelaku. Tak berapa lama, jejak pelaku diketahui dan langsung dilakukan penangkapan di hari yang sama. Nampaknya, tersangka berusaha melakukan perlawanan saat diamankan petugas sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur. “Karena tersangka melakukan perlawanan, petugas mengambil langkah tegas dan terukur. Satu dari 3 orang berhasil ditangkap, sementara 2 temannya masih DPO,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu. Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah 3 kali beraksi di Kota Malang. (edr/tyo)
Sumber: