Satreskoba Polresta Malang Kota Gulung Tiga Budak Sabu

Satreskoba Polresta Malang Kota Gulung Tiga Budak Sabu

  Malang, memorandum.co.id - Dian (23), perempuan warga Jalan Taufiku Bulupayung, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, serta AR (18) dan HUS alias Gundul (24), keduanya warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Sebab, ketiganya terjerat kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan budak sabu yang dilakukan Satreskoba Polresta Malang Kota ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka Dian di Jalan Lesanpuro, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 klip plastik jenis sabu seberat 0,30 gram,” terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H Simarmata, Rabu (8/7). Dalam pemeriksaan, Dian mengaku mendapatkan barang dari AR. Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya Jalan KH Malik Dalam. Barang bukti yang diamankan berupa 10 klip plastik kecil sabu seberat 4,26 gram, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir ekstasi. Tidak berhenti sampai di situ, petugas mengembangan dan menangkap Hus alias Gundul. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus klip plastik sabu seberat 30,69 gram. Dari pengakuan tersangka HUS menyebutkan sabu-sabu didapatkan dari seseorang berinisial TPK yang saat ini telah menjadi DPO. Selain itu diketahui bahwa tersangka HUS pernah dihukum dalam kasus narkoba di Lapas Lowokwaru selama 6 tahun. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaerni berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi bila di daerahnya ada peredaran narkoba. “Kami akan menindak lanjuti informasi tersebut,” tuturnya.(edr/tyo)

Sumber: