Penertiban Masker di Pasar Digelar Siang dan Malam

Penertiban Masker di Pasar Digelar Siang dan Malam

Surabaya, memorandum.co.id - Penertiban masker di pasar tradisional terus digencarkan, baik siang maupun malam hari. Mereka yang melanggar akan kena sanksi. Penertiban masker pada malam hari di Pasar Keputran Utara, Senin (6/7). Hasilnya, 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan 8 lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri. "Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran Covid-19," kata Camat Tegalsari Buyung Hidayat Rachman. Buyung menjelaskan, kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi. Sedangkan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, kegiatan penertiban masker di pasar-pasar tradisional tak hanya berlangsung saat pagi atau siang. Namun penertiban ini juga dilakukan saat malam, terutama bagi pasar yang aktivitas kegiatan dominan pada malam hingga dini hari. “Pelaksanaan penertiban masker kita lakukan serentak dibantu kapolsek dan danramil dan dipimpin langsung oleh para camat,” kata Irvan, Selasa (7/7). Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Irvan, petugas tak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan. “Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan, dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya," jelasnya. Di samping itu, Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini mengungkapkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional. Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi. “Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” jelas dia. (udi/tyo)  

Sumber: