Pasutri Buronan Kejati NTT Ditangkap di Vila Mojokerto

Pasutri Buronan Kejati NTT Ditangkap di Vila Mojokerto

Surabaya, memorandum.co.id – Dua buronan Kejati NTT dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati NTT, dan Kejati Jatim. Akibat perbuatan Kho Wie alias Willyan Kodrata dan Loe Mei Lien Alias Indrasari, pasangan suami istri (pasutri) itu, Bank NTT Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 139 miliar pada 2018. “Iya benar, mereka ditangkap pada Sabtu (4/7) kemarin. Keduanya dititipkan ke Rutan Kejati Jatim,” jelas Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, Minggu (5/7). Informasinya, Kamis (2/7), tim memperoleh informasi dari lapangan mengenai keberadaan pasutri ini yang diduga berada di daerah Prigen, Kecamatan Tretes, Kabupaten Pasuruan. Sehingga pada Jumat (3/7), sekitar pukul 09.00, tim intelijen Kejagung bersama dengan tim intelijen Kejati Jatim, dan Kejati NTT menuju ke lokasi yang diduga tempat persembunyian keduanya. Setelah dicek di tempat yang diduga tersangka bersembunyi, namun tersangka tidak berada di Villa Indah Sari, Tretes, Pasuruan, tersebut. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00, tim mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa DPO ini menyewa vila di daerah Trawas, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan informasi itu, pada Sabtu (4/7), tim intelijen Kejagung, tim intelijen Kejati Jatim, dan tim intelijen Kejati NTT menemukan keberadaan tersangka Kho Wie dan tersangka Loe. Keduanya diringkus oleh petugas pukul 11.50 di Villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.(fer/tyo)

Sumber: