Curi Pikap, Warga Ampelsari Dibekuk
Pasuruan, memorandum.co.id - Marsam warga Dusun Ampelsari, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam dijeruji Mapolres Pasuruan. Pria berusia 28 tahun ini sebelumnya mencuri mobil pikap milik korban yang tinggal di Jalan Hang Tuah, Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, awalnya korban memarkir mobilnya di depan rumah dengan pintu pagar besi ditutup dan dikunci gembok, serta pintu mobil dalam keadaan terkunci, kemudian korban masuk kedalam rumah. "Ketika ditinggal tidur oleh korban, pada pukul 05.30, korban bangun dan melihat isi garasi ternyata mobil tidak ada, gerbang yang tertutup serta digembok dalam keadaan terbuka," ucap Wimbarda. Lanjut kasat, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku. "Kami berhasil menangkap satu pelaku di dalam rumahny. Ketika dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatnnya" jelas Wimbarda. Saat beraksi bersama dengan rekannya berinisial DKN (DPO) pelaku ini merusak gembok dan kunci mobil menggunakan Kunci T dan membawa kabur mobil tersebut. "Setelah mendapatkan mobil tersebut para pelaku menjual mobil pikap hasil curian kepada seseorang berinisial P dengan harga Rp11.000.000," tutur Wimbarda.(*/rul/tyo)
Sumber: