5 Tahun Terakhir UMK Magetan di Bawah Rp2,5 Juta
Kantor Disnaker Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2025, besaran usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) MAGETAN Tahun 2026 masih belum dibahas.
Kepada Memorandum, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kapolres Magetan Teken Kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Rutan

Mini Kidi--
“Belum, nunggu Juknis dari provinsi," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Magetan Yuli Purnomo, Jumat 28 November 2025.
Sementara itu, sejak 5 Tahun terakhir, UMK Magetan masih dibawah Rp2,5 juta. Data yang dihimpun, UMK Magetan 2021 : Rp1.938.321,73. UMK Magetan Tahun 2022 : Rp1.957.329, UMK Magetan 2023: Rp2.153.062. UMK Magetan 2024: Rp2.238.808 dan UMK Magetan Tahun 2025: Rp2.406.719.(sep/rik)
Sumber:



