Terima 2 SPDP Pulang Paksa Pasien Covid-19, Kasi Pidum Akan Sidangkan Sendiri
Surabaya, memorandum.co.id - Kejari Tanjung Perak menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus membawa pulang paksa pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya. Keempat tersangka yang merupakan anak dari pasien Covid-19 yang tinggal di Jalan Wonokusumo itu adalah Moc Isrofil Ramadhan (28), Moch Bagas Putra Pamungkas (21), Moch Angga Dwi Saputra (25), dan Moch Kemal Afkar (22). Dikatakan Kasi Pidum Eko Budisusanto, dua SPDP itu dikirim penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya. “Ada dua SPDP. Untuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait membawa pulang paksa pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya, sedangkan SPDP dari Polrestabes Surabaya soal pemakamannya,” ujarnya, Kamis (25/6). Lanjut Eko, kebetulan yang menyidangkan nanti dirinya dengan jaksa I Gede Willy Pramana. “Kasus yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UURI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP,” pungkas Eko. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Gananta membenarkan telah mengirim SPDP ke Kejari Tanjung Perak. “SPDP kasus pulang paksa pasien Covid-19 telah dikirim hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 di Kejari Tanjung Perak,” singkat Gananta. Seperti diketahui, para tersangka ini membawa pulang jenazah positif Covid -19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun yang merupakan orang tuanya itu tidak positif Covid-19. Sehingga mereka nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit. Bahkan, pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat. Tidak hanya sekadar membawa paksa pulang, mereka juga sempat memukul dan mengancam dengan senjata tajam ke pegawai rumah sakit. (fer/rio/tyo)
Sumber: