umrah expo

Eks Kasir PT Tripalindo Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 7,9 Miliar

Eks Kasir PT Tripalindo Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 7,9 Miliar

Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa mengikuti sidang penggelapan uang PT Tripalindo di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan kasir PT Tripalindo, Gaya Desicha Fani Hansa, 4 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 7,9 miliar, Kamis 20 November 2025.


Mini Kidi--

Sidang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, dipimpin majelis hakim Sih Yuliarti.

Gaya yang didampingi penasihat hukumnya tampak cemas saat JPU Estik Dilla membacakan amar tuntutan berdasarkan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berlanjut (voortgezette handeling).

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA:Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, Selasa 25 November 2025.

“Mohon ijin yang mulia, kami mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujar salah satu penasihat hukum.

Saksi korban, Setiono Limanto, menjelaskan proses pencairan dana PT Tripalindo melibatkan beberapa tahapan.

Kasir mengajukan permintaan pencairan kepada direktur untuk mendapat persetujuan sebelum diteruskan ke bagian keuangan, Eliana.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Pastikan Keamanan Pengamanan Sidang PHI di PN Surabaya

Setelah itu, laporan BKK ditambahi atau di-mark up. Praktik mark up baru dilaporkan setelah empat tahun oleh Eliana.

Saksi juga menyebut bahwa kerugian perusahaan Rp 7,9 miliar berbeda dengan audit tertulis Rp 768 juta, dan jaminan berupa dua mobil, satu motor, serta uang tunai Rp 100 juta telah diserahkan ke kejaksaan sebagai itikad baik.

BACA JUGA:Penipu Anak Menteri Imipas Divonis 17 Bulan Penjara di PN Surabaya, Jaksa Pikir-pikir

Setiono menegaskan tidak ada perampasan karena semua barang diserahkan oleh Desi sendiri.

Lebih lanjut, laporan ke polisi baru dilakukan setelah hasil audit keluar, setelah Desi diminta berada di kantor selama seminggu.

Sumber:

Berita Terkait