Polda Jatim Bagi 450 Masker dan Hand Sanitizer di 7 Pasar

Polda Jatim Bagi 450 Masker dan Hand Sanitizer di 7 Pasar

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim fokus membagikan sebanyak 450 buah masker dan 150 hand sanitizer secara cuma-cuma alias gratis, Senin (22/6). Pembagian dilakukan di tujuh pasar di Surabaya, yang dianggap banyak aktivitas pedagang maupun pembeli. Salah satunya pembagian di Pasar Pabean Cantikan. Pembagian masker dan hand sanitizer langsung oleh Kasubdit Balmetfor Bidlabfor Polda Jatim AKBP Lukman kepada pengunjung dan pedagang. Turut mendampingi Kabag Sumda Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Budi Idayati; Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, serta beberapa anggota Polsek Pabean Cantikan dan Ketua Pasar Pabean Cantikan Mustajab Ali Munir. Kasubdit Balmetfor Bidlabfor Polda Jatim AKBP Lukman mengungkapkan ada 7 pasar, 5000 masker yang dibagikan. Antara lain di Pasar Pabean Cantikan, Pucang, Pasar Wonokromo, Pasar Kapasan, karena dianggap banyak aktivitas kemaraian. Polres-polres jajaran Polda Jatim juga melakukan kegiatan serupa. "saat ini kami fokus pembagian masker karena banyak masyarakat yang tidak pakai masker," kata Lukman. Selain pembagian masker dan hand sanitizer, Polda Jatim dan jajaran juga akan membagikan sembako kepada warga yang tidak kebagian atau tidak terdaftar data pemerintah. Sementara itu, Ketua Pasar Pabean Cantikan Mustajab Ali Munir mengatakan, di pasar ini hanya kekurangan bilik disfektan. Kalau pembagian masker dan hand sanitizer hampir setiap hari. "Untuk new normal kali ini Pasar Pabean pintu keluar-masuk sudah dipisahkan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung maupun pedagang," kata Ali Munir. Dia mengungkapkan, ada sekitar 100 pedagang di Pasar Pabean. Ada sekitar 25 titik yang dipasang wastafel, sekarang baru 15 titik yang dipasang. Pihaknya secepatnya akan membentuk satgas pasar tangguh dan akan menerapkan sanksi kepada pengunjung pasar yang bandel. "Karena selama ini, pedagang bila tidak ada petugas masker baru dipakai," jelas dia. Bila sudah dibentuk, maka sanksinya sesuai kesepakatan bersama apa yang pantas diberikan kepada pelanggar. (rio/tyo)

Sumber: