umrah expo

Pemuda Karangploso Diamankan Saat Curi HP di Dalam Rumah Singosari

Pemuda Karangploso Diamankan Saat Curi HP di Dalam Rumah Singosari

Tersangka dan barang bukti--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Resor Malang meringkus pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di rumah warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, saat penghuni sedang tertidur. Pelaku AJR (27) warga Karangploso ditangkap setelah buron lebih dari dua bulan, Rabu 29 Oktober 2025.

Aksi pencurian terjadi di rumah MU (43) warga Desa Pagentan pada pertengahan Agustus 2025.

BACA JUGA:Polres Malang Tangkap Pencuri HP di Singosari


Mini Kidi--

Pelaku diam-diam mengendap masuk ke dalam rumah korban pada malam hari. Setelah berhasil masuk, pelaku mencari barang berharga di dalam rumah. Pelaku mengambil satu unit ponsel yang sedang dicas di samping tempat tidur korban.

Korban baru menyadari ponselnya hilang keesokan paginya. Korban segera melapor ke Polsek Singosari untuk dilakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. Pelaku diamankan di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan.

BACA JUGA:Dua Driver Online Spesialis Pencuri HP Orang Tidur Ditangkap, Beraksi di 8 Lokasi

"Pelaku diamankan di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari," kata Bambang Subinajar.

AKP Bambang menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mengendap-endap pada malam hari. Aksi dilakukan saat penghuni rumah sedang tertidur.

"Setelah berhasil masuk, pelaku mencari barang berharga dan mengambil ponsel yang sedang dicas di dekat korban," imbuhnya.

BACA JUGA:Curi HP, Kabur ke Genteng, Berakhir di Tangan Polisi

Dalam penangkapan, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti. Barang bukti berupa ponsel yang dicuri dari tangan korban.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Bambang.

Sumber:

Berita Terkait