Fraksi PDIP Malang Minta Dapur MBG Tanpa SLHS dan SPPG Dihentikan Sementara
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Malang Abdul Qodir--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghentikan sementara operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Surat Persetujuan Penyehatan Garis (SPPG), Kamis 23 Oktober 2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan langkah ini penting demi keselamatan penerima manfaat program MBG. Menurutnya, keamanan pangan anak-anak lebih utama dibanding kepentingan politik.

Mini Kidi--
“Namun ketika perdebatan melenceng dari substansi, dari soal gizi, sanitasi, dan keamanan pangan anak-anak menjadi soal siapa yang berhak berbicara mewakili lembaga DPRD, maka kami wajib mengingatkan bahwa lembaga DPRD Kabupaten Malang dibangun untuk membela rakyat, bukan membela gengsi,” ujar Abdul Qodir.
Pria yang akrab disapa Adeng itu menilai, dapur MBG yang belum memenuhi standar izin operasional tergolong pelanggaran. Berdasarkan hasil pantauan lapangan, masih banyak dapur MBG beroperasi tanpa SLHS dan SPPG.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 1096/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, serta PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Jika aturan ini diabaikan, program yang mulia bisa berubah menjadi bencana sunyi: anak-anak menjadi korban, sementara kita sibuk menjaga martabat politik,” tegasnya.
Adeng menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak program MBG, melainkan menuntut konsistensi pelaksanaannya agar sejalan dengan amanat Presiden dan hukum negara.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Desa Tambaksari Sumawe
“Justru kami sepakat dengan Presiden Prabowo, benahi, jangan dibiarkan. Program makan bergizi harus berjalan, tapi keamanan pangan tidak boleh ditawar. Kalau belum memenuhi syarat, hentikan sementara, perbaiki, baru lanjutkan,” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang lebih fokus mempermasalahkan gaya bicara anggota dewan ketimbang keselamatan anak-anak.
“Lebih baik suara lantang demi rakyat, daripada diam demi kenyamanan jabatan. Lebih baik disalahpahami karena membela gizi rakyat, daripada dikenang karena membungkam kebenaran,” katanya.
BACA JUGA:DPRD Malang Sesalkan Program Pokir Tidak Terlaksana di Sejumlah OPD
Berikut pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang:
-
Mendesak Pemkab Malang menghentikan sementara dapur MBG yang belum memiliki SLHS dan SPPG.
-
Meminta pimpinan DPRD menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas utama di atas kepentingan politik pribadi.
-
Mengajak seluruh fraksi berdiri di atas kepentingan rakyat dan amanat Presiden.
-
Menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Adeng juga mengingatkan bahwa kejadian dugaan keracunan makanan terhadap 20 siswa di RSUD Kanjuruhan harus menjadi alarm serius bagi semua pihak.
“Karena kami tidak mau terjebak dalam komedi kebijakan, ketika pelaku usaha kecil wajib memenuhi izin lengkap, tapi untuk penyedia gizi anak bangsa justru diberi kelonggaran hanya karena konflik kepentingan,” sindirnya.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tinjau Progres Pembangunan Kantor Kecamatan Ngajum
Ia menambahkan, sebagian besar penerima manfaat program MBG belum mengetahui apakah makanan yang mereka konsumsi telah memenuhi standar higienitas.
“Besok, jika ada yang jatuh sakit, kita akan mendengar kata evaluasi dan force majeure. Lusa, para pejabat akan berganti podium, sementara rakyat hanya menggenggam tanya: siapa sebenarnya yang mereka wakili?” ujarnya.
Menurutnya, dukungan terhadap dunia usaha harus tetap tunduk pada aturan hukum.
“Kami menghormati wakil rakyat, tetapi penghormatan itu akan gugur saat pengawasan berubah menjadi tameng pembenaran. Demokrasi bukan panggung saling membela, melainkan ruang untuk saling mengingatkan. Untuk itu, stop, jangan jadikan anak-anak kita sebagai kelinci percobaan,” pungkasnya.
Sumber:

