Tak Mau Putus, Curi Emas Rp400 Juta Milik Mantan Pacar, Samuel Divonis 3 Bulan Penjara
Terdakwa Liem Ie Sien alias Samuel saat menunggu sidang di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Liem Ie Sien alias Samuel, pencuri emas senilai Rp400 juta dihukum 3 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tersebut pada Senin 6 Oktober 2025. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencurian emas milik kekasihnya, Ruth Yoke Wulansari.
Hakim Pujiono, dalam amar putusannya, menyatakan Samuel terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza.
BACA JUGA:Curi Emas 50 Gram Milik Warga Gresik, Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Mini Kidi--
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liem Ie Sien alias Samuel selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim S Pudjiono.
Adapun alasan keringanan hukuman terdakwa telah berdamai dengan korban dan mengembalikan seluruh barang bukti.
BACA JUGA:Pencuri Emas di Surabaya Diamankan Pemilik Toko Saat Kembali Beraksi
Kasus ini bermula ketika Samuel, dengan kunci rumah kontrakan mantan kekasih di tangan, menyelinap masuk dan menggondol tiga keping emas Antam seberat 210 gram. Aksi nekat yang dilakukan demi mempertahankan hubungan asmara, menurut pengakuan terdakwa.
"Terdakwa mengambil emas dengan maksud agar hubungannya dengan korban dapat berlanjut ke jenjang lebih serius," ungkap JPU Saaradinah dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Curi Emas dan Uang, Warga Semanding Dikecrek
Ruth baru sadar emasnya raib keesokan harinya. Rekaman CCTV mengungkap Samuel masuk kompleks perumahan pada 6 Juli 2025, pukul 15.14 WIB, dan keluar pukul 23.35 WIB. Dua pekan kemudian, drama pun dimulai. Samuel menghubungi Ruth, mengaku menemukan emas tersebut, dan mengembalikannya dalam pertemuan yang disaksikan saksi dan polisi.
Sumber:



