Kaji Pelaksanaan Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid
Surabaya, Memorandum.co.id -Wabah virus corona menjadi bencana nasional, untuk itu pelaksanaan pilkada 2020 perlu diambil kebijakan baik tingkat daerah atau pusat agar warga negara dapat menentukan hak politiknya dan tidak meninggalkan protokoler kesehatan di masa pandemi Covid-19. Itu dibahas dalam webinar nasional bertajuk “Sistem Pemilihan Kepala Daerah dan Penyelenggaraannya di Masa Covid-19” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo (FH Unitomo) dan bekerja sama dengan Bawaslu Kalteng, Bawaslu RI dan KPU RI, Sabtu (13/6). Kegiatan seminar virtual ini diikuti 200 peserta. Dalam kesempatan itu, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi anggota KPU RI memaparkan pentingnya peran KPU-Bawaslu dan masyarakat pada pelaksanaan peraturan KPU nomor 5/2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 yang dilaksakan 9 Desember 2020 nanti. “KPU telah membuat beberapa langkah-langkah strategis terkait pelaksanaan pilkada. Yakni inventarisasi dan mitigasi permasalahan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, percepatan formulasi pengaturan, pemanfaatan inovasi dalam bin tek dan sosialisasi pilkada," kata Dewa. Tentu, sambung Dewa, di masa pandemi Covid-19 yang menjadi bencana nasional ada penyediaan infrastruktur penyelenggaraan pilkada yang memadai sesuai dengan kebutuhan. "Tentu semuanya selalu mengacu pada kebutuhan kesehatan," jelasnya. Menurut Dewa, bila ditanya lebih penting mana kesehatan dengan pilkada? maka ia mengatakan bahwa kedua aspek tesebut sebaiknya tidak perlu dipertentangkan karena pelaksanakan pilkada sudah diwujudkan dalam bentuk regulasi. "Pilkada harus dilaksanakan oleh semua warga negara untuk menentukan hak politiknya dan mewujudkan kedaulatan rakyat," imbunya. Pemateri lain Abhan, Ketua Bawaslu Republik Indonesia memaparkan juga tentang kesiapan Bawaslu dalam lenyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19. “Sebagai mitra KPU, Bawaslu selama proses persiapan dan pelaksanaan pilkada new normal di masa pandemi Covid-19 ini akan selalu mengawal dan fokus pada kegiatan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dan tentunya dibutuhkan pula peran serta aktif masyarakat untuk membantu terselenggaranya pemilu yang jurdil” ujar Abhan. Sementara Satriadi, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng mengatakan, sosialisasi virtual tentang pelaksanaan pilkada serentak ini sangat membantu terutama masukan bagi Bawaslu Kalteng. Sehingga pilkada masa pandemi Covid-19 ini bagi daerah sangat perlu penanganan khusus. Dalam kesempatan ini Wakil Rektor I Unitomo Siti Marwiyah mewakili Rektor mengapresiasi terhadap kegiatan ini untuk bisa memberikan sosialisasi secara lengkap terperinci terutama terkait regulasi dan issue-issue urgensinya pelaksanaan pilkada serentak nanti dengan pandemi covid-19. (alf/gus)
Sumber: