Nekat Buka, 5 Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dirazia

Nekat Buka, 5 Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dirazia

Surabaya, Memorandum.co.id- Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu aparat TNI Polri mendatangi sejumlah tempat hiburan malam yang nekat buka saat masa transisi new normal, Jumat (12/6)malam. Dari lima lokasi yang diindikasi buka, tiga diantaranya yang dirazia. Salah satunya adalah Ruko Kedungdoro. Pantauan di lokasi, terdapat satu tempat hiburan malam yang dipenuhi puluhan pengunjung. "Ya mas (ada razia, red), baru saja keluar semua," kata Siti, pedagang kaki lima di sekitar lokasi. Sebelumnya, petugas juga merazia tempat hiburan malam di kawasan Jalan Genteng Kali. Di lokasi tersebut, petugas sempat terkecoh oleh akal manajemen tempat itu. Agar lolos dari pantauan petugas, mereka menutup rapat pagar dengan gembok. Setelah diperbolehkan masuk, petugas gabungan mencoba naik ke lantai atas. Hasilnya membuat geleng kepala. Tidak hanya mendapati karyawan yang sudah beraktifitas, petugas juga menemukan satu tamu di salah satu room. Celakanya, tamu tersebut juga ditemani seorang pemandu lagu. Tanpa buang waktu, kedua pria dan wanita itu diminta keluar oleh petugas. Setelah itu, petugas menunjukkan surat edaran Perwali nomor 28 tahun 2020 yang salah satunya mengatur protokol kesehatan ditempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, kegiatan razia tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan tempat hiburan malam dengan menerapkan protokol kesehatan. "Beberapa tempat tadi, kita jumpai untuk protokol kesehatan, tadi sudah mereka lakukan dan ada disatu tempat tadi atau lokasi terkait psychal distancing atau jaraknya masih belum diatur. Kita sarankan untuk tutup dulu dan membatasi jam oprasional, sambil menunggu tim khusus dari Pemkot pembahasan khusus terkait rekreasi hiburan umum," kata dia. Baru setelah itu, lanjut Piter, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh terkait pelaksanaan Perwali kepada pengusaha. Selain itu, wajib dipahami jika razia malam ini, hanya bersifat teguran, terkait syarat dan ketentuan dalam Perwali yang sudah diterbitkan. "Iya tadi kita prinsipnya melakukan teguran kepada mereka terkait dengan kentetuan yang dilaksanakan atau disyratakan oleh perwali. Dan diwajibkan pengusaha, karyawan atau pengunjung sehingga mereka diharapkan melaksanakan ketentuan itu," pungkas Piter.(fdn/alf/gus)

Sumber: