Bupati Jember Pastikan Anggaran Pengamanan Pilkada Tak Geser Anggaran Covid-19

Bupati Jember Pastikan Anggaran Pengamanan Pilkada Tak Geser Anggaran Covid-19

Jember, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember, menyediakan dana pengamanan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, sebesar Rp 15.6 miliar, namun tidak mengurangi dana refocusing Rp 479 miliar untuk Covid-19. Selain itu penanganan pandemi Covid-19 membuat pemerintah harus cerdik dan jeli untuk mensiasati dampaknya maupun penyediaan anggaran. Hal ini dialami Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Jember. Terbitnya berbagai aturan harus segera diintepretasikan dan diimplementasikan, sedangkan Covid-19 tidak menunggu kesiapan Pemerintah Pusat. Namun demikian arahan yang ditunggu tak kunjung didapat. Bupati Jember memahami situasi pemerintah provinsi yang juga sedang dalam tekanan mengatasi Covid-19. Seiring waktu banyak regulasi dikeluarkan oleh pusat pada masa darurat nonalam untuk segera disikapi, di antaranya persoalan pilkada serentak. Seperti soal alokasi pengamanan pemilihan kepala daerah tahun 2020 untuk TNI dan Polri. “Biaya pengamanan pilkada untuk TNI dan Polri disesuaikan dengan kebutuhan, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengalokasikan biaya pengamanan untuk Polri sebesar Rp. 10,3 miliar dan TNI sebesar Rp. 5,3 miliar," ujar Bupati Jember dr Faida MMR, Kamis (11/6). Seiring dengan munculnya kebijakan Pemerintah Pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, biaya pengamanan itu pun ikut dievaluasi. Itu dilakukan karena ada keputusan DPR RI, KPU dan bawaslu yang menunda tahapan pilkada sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut membuat anggaran pengamanan dinilai perlu pengalokasian ulang, akibat tidak ada kegiatan yang dilakukan seiring penundaan. Selain memperhatikan evaluasi gubernur, pemerintah daerah juga memperhatikan hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, agar memperhatikan hasil rapat KPU, DPR RI, dan pemerintah pusat yang memutuskan pilkada kembali digelar pada Desember 2020. Bupati juga menjelaskan adanya arahan agar pemerintah daerah mempedomani SKB Mendagri dan Menkeu dan PMK 35 2020. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Sementara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. “Berdasarkan hal tersebut, maka anggaran pengamanan pilkada yang semula di-refocusing akhirnya dikembalikan sesuai plafon awal, dan tidak mengurangi Anggaran persediaan Covid-19,” pungkas Faida. (edy/tyo)  

Sumber: