HPN 2026

Terganjal Status Bupati Magetan, Durasi 5 Jabatan Kepala OPD Diduga Lampui Aturan

Terganjal Status Bupati Magetan, Durasi 5 Jabatan Kepala OPD Diduga Lampui Aturan

Kantor BKPSDM Magetan.-Septian Bayu-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipegang jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan diduga melampui aturan.

BACA JUGA:Dipagu Rp11 Miliar, Pemkab Magetan Serap Rp3 Miliar untuk Belanja Mobdin

Sumber yang dihimpun memorandum.co.id dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, ada 5 jabatan kepala dinas yang durasinya di atas 5 tahun sejak ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan.


Mini Kidi--

“Ada 5 kepala OPD,“ kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Magetan Thathit Adi Candra, Kamis 11 September 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:Penuhi Janji Politik Rp 3 Juta Per RT, Pemkab Magetan Butuh Rp 14 Miliar

Pun, JPT dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Thathit, rotasi jabatan kepala OPD di lingkup Pemkab Magetan terganjal status kepala daerah yang belum definitif. 

BACA JUGA:Kondisi Jalan Rusak, Warga Miskin Diami RTLH, Pemkab Magetan Pilih Belanja Mobdin Mewah

“Dari surat edaran harus dievaluasi, karena kemarin posisinya belum dijabat bupati definitif belum boleh bergeser, karena dari Kemendagri mensyaratkan bupati definitif, lha ini prioritasnya sekda dulu,“ bebernya.

BACA JUGA:Pemkab Magetan dan Pemprov Jatim Fokus Jalan Daerah, Mimpi Exit Tol Harus Dikubur

Lima jabatan OPD yang diduga di atas 5 tahun di antaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan. (sep/rik)

Sumber: