Plang Pelanggaran Perda 7/2009 Tak Hentikan Pembangunan Super Indo Ketintang

Plang Pelanggaran Perda 7/2009 Tak Hentikan Pembangunan Super Indo Ketintang

Proyek pembangunan Super Indo di Ketintang masih berjalan meski ditempel pelanggaran.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Pembangunan Super Market Super Indo di kawasan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya menjadi sorotan publik. 

Dua plang merah berukuran mencolok terpajang di pagar proyek, menandakan adanya dugaan pelanggaran Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, khususnya pasal 34 ayat (2). Bunyi pasalnya: 

“Setiap pemegang izin mendirikan bangunan yang melaksanakan pembangunan harus berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan wajib mentaati ketentuan‑ketentuan dalam izin mendirikan bangunan.”

Dengan demikian, pemasangan plang merah oleh Pemkot Surabaya merupakan indikasi kuat bahwa dokumen teknis IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung) Super Indo belum sesuai atau tidak ada. 

Anehnya, meski plang sudah terpasang, pembangunan tetap berjalan para pekerja masih terlihat melanjutkan konstruksi hingga pengamatan tim memorandum.co.id di lokasi.

Menurut Perda No. 7 Tahun 2009, yang kemudian diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2013, setiap pembangunan wajib berdasarkan rencana teknis yang disetujui. Pemilik atau pemegang izin wajib menghentikan pembangunan bila terdapat pelanggaran teknis atau dokumen belum lengkap. 

Lebih lanjut, Perwali No. 34 Tahun 2023 mengatur pengawasan dan sanksi administratif untuk pelanggaran ini. Mulai dari denda hingga penyegelan atau pembongkaran. 

BACA JUGA:Wadahi Minat dan Bakat Anak, Pemkot Surabaya Gelar Festival Anak Indonesia Hebat


Mini Kidi--

Aparat seperti Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) memiliki wewenang kolaboratif dalam penertiban. 

Dalam praktik sebelumnya, Satpol PP Surabaya terbukti tegas menyegel bangunan tanpa IMB/PBG, seperti delapan bangunan di Surabaya Barat pada Februari 2025. 

Proses tersebut dilakukan melalui tahapan surat peringatan dan pemanggilan sebelumnya, menandakan prosedur penindakan yang prosedural dan transparan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini saat dikonfirmasi terkait proyek Superindo Ketintang di Jalan Ketintang Madya, Surabaya yang masih beroeprasi meski disegel menegaskan, bahwa yang melakukan penyegelan bukan dari pihaknya.

“Yang menyegel bukan satpol PP tapi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Mungkin bisa langsung konfirmasi Pak Lilik (Lilik Arijanto, red),” singkat Achmad Zaini.

Sumber: