Divonis Bebas, Tuntut Balik Perhutani, Polres, dan Kejari Jember Rp 1.8 Miliar
Jember, memorandum.co.id - Untung Suropati, warga Ungkalan, menggugat Perum Perhutani Jember, Polres Jember maupun Kejaksaan Negeri Jember sebesar Rp 1.8 miliar, sebagai ganti rugi menjalani hukuman badan di Lapas Kelas IIA Jember. Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Hakim ketua Ni Gusti Made Utami, SH, Anggota Rr Diyah Purnama Yanti dan Wisnu Widodo, dengan Nomor perkara 2/Pdt.D/2020/PN Jmb, dengan penggugat Untung Suropati didampingi penasihat hukum Mispan SH. Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, Jarno (46), Pendamping LMDH, Harapan Makmur, Pujo Wahyudi (45), warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, dan dihadiri oleh para kuasa hukum dari masing-masing tergugat. Pantuan memorandum.co.id, dalam persidangan berjalan lancar, dari keterangan kedua saksi pertama dan kedua menyatakan penggugat saudara Untung Suropati, pernah menjalani penahanan badan. "Perkara yang menyeret nama Untung Suropati di dusun hingga desa mengerti, saya melihat saat penangkapannya dari lahan oleh pihak kepolisian yakni Polsek Ambulu, untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Ambulu, tapi seingat saya ia pulang tidak ditahan," terang Pujo, Rabu (3/6) dihadapkan majelis hakim. Masih lanjut Pujo, kurang lebih dua bulan kemudian ia tidak tau secara langsung, Untung ditahan hanya dari keluarga dan kabar warga kalau Untung Suropati ditahan di Lapas Jember. "Dan dua bulan kemudian ada kabar bahkan ketemu sudah keluar berada di rumahnya, yang saya tahu Untung merupakan salah satu tokoh masyarakat dan menjadi tulang punggung keluarga satu istri dan dua anak, serta satu kerabat di rumahnya," papar Pujo. Menurut Mispan pada wartawan memorandum.co.id setelah persidangan menerangkan, Lanjutan sidang pemeriksaan saksi dari penggugat untuk memberikan kesaksian bahwa penggugat pernah ditangkap oleh polisi dan ditahanan di Lapas Jember. Di dalam aturan hukum telah mengatur dalam undang-undang bilamana terdakwa dinyatakan bebas dan tidak terbukti dan bersalah maka bisa mengajukan ganti rugi. Terkait ganti rugi tersebut mengacu pada hukuman yang telah dijalani selama 2 bulan 7 hari, dan menjadi tahanan kota selama proses hukum kurang lebih 343 hari. “Penggugat telah menjalani perampasan haknya yang tidak bisa menghidupi keluarganya, sehingga kami telah menggugat perhutani dan polres serta kejaksaan,” kata Mispan. Sedangkan tuntutan kerugian ini dipicu oleh kasus dakwaan PJU Kejaksaan Negeri Jember, dan menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar, terhadap Untung Suropati didakwa atas laporan perhutani melakukan berkebun di areal atau wilayah perhutani kawasan Jember, dan tidak terbukti. Mispan menambahkan, Tuntutan JPU tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan, sehingga diputus bebas murni oleh PN Jember, sesuai keputusan PN nomor perkara 322/Pid.B/2014/PN.Jr Dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah menolak bahkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember bebas murni, dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 24 Oktober 2016. Gugatan yang dilayangkan warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Untung Suropati kepada Pimpinan Perum Perhutani Jember berlanjut. Karena sidang mediasi yang dilakukan penggugat dan pihak tergugat menemui jalan buntu. Sementara salah satu kuasa hukum tergugat Toro SH, menjelaskan memang kasus pidananya sudah diputus, dan di sini tempat yang benar untuk membuktikan secara hukum. "Semua saksi mengakui semua bahwa lokasi yang dikerjakan itu adalah lokasi hutan negara yang dikelola oleh perhutani bermitra sama LMDH, yang sudah kami dapat poin pentingnya itu adalah kawasan hutan negara oleh perum perhutani," jelas Toro. (edy/tyo)
Sumber: