Tipu Rp 26 Miliar, Mantan Agen Asuransi Sun Life Divonis 3 Tahun Penjara
Darwin Mantan Agen Asuransi mendengarkan putusan hakim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Darwin, mantan agen asuransi yang terlibat kasus penipuan senilai Rp 26 miliar terhadap PT. Sun Life Financial Indonesia (SLFI), akhirnya ditangkap setelah perusahaan tersebut menemukan adanya kecurangan dalam pelaporan penjualan.
Penipuan ini terungkap setelah PT. SLFI melakukan evaluasi pencapaian target pada Maret 2020, di mana Darwin hanya hanya mampu memperoleh keuntungan senilai Rp 8,5 miliar dari target Rp29,4 miliar sesuai perjanjian tertanggal 14 Maret 2019.

Mini Kidi--
Kasus ini bermula pada September 2018 ketika Darwin dikenalkan oleh saksi Candra Dewi kepada pejabat PT. SLFI, termasuk Wirasto Koesdiantoro.
Dalam pertemuan di Bon Cafe Surabaya, Darwin meyakinkan pihak PT. SLFI bahwa ia adalah agen asuransi yang sukses dengan pengalaman menghasilkan omzet hingga Rp 60 miliar per tahun di perusahaan sebelumnya.
Ia juga berjanji akan merekrut 40 agen, termasuk Fanny Chandra, yang memiliki rekam jejak bagus di industri asuransi.
BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan janji-janjinya, PT. SLFI menyetujui kerja sama dengan Darwin dan memberikan dana operasional senilai Rp 26 miliar dalam dua tahap, Rp 15,6 miliar pada April 2019 dan Rp 10,4 miliar pada Oktober 2019. Kenyataannya, Darwin hanya mencatatkan omzet Rp 10 miliar.
Pada Maret 2020, pihak PT. SLFI menyadari bahwa mereka telah tertipu. Darwin gagal mencapai target yang disepakati dan tidak mengembalikan dana Rp 26 miliar sesuai ketentuan perjanjian.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Sih Yuliarti menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Darwin.
BACA JUGA:Penipuan Properti Fiktif: Ngaku Karyawan Bank dan Tawarkan Rumah Murah
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum," tegas hakim Sih saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyoroti modus terdakwa yang menggunakan nama palsu serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan PT. SLFI sebesar Rp 26 miliar dan mencoreng kepercayaan dalam dunia bisnis," tambahnya.
Sumber:


